JAMBI – Lonjakan kerugian hingga Rp 143 miliar akibat dugaan peretasan sistem keamanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi terus menuai sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi mendesak Bank Jambi untuk lebih terbuka mengenai penanganan kasus ini, sementara praktisi hukum melihat adanya kejanggalan dalam prosesnya.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik, terutama mengingat kasus ini melibatkan uang masyarakat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan Bank Indonesia (BI) dan Polda Jambi untuk merilis temuan terkait peristiwa ini.
“Ini kan ada uang masyarakat, hak publik, jadi publik harus diberitahu prosesnya sejauh mana,” ujar Ibnu kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan bahwa publik berhak mengetahui konsekuensi dari peristiwa tersebut dan siapa yang bertanggung jawab.
Pandangan serupa disampaikan oleh Romiyanto, seorang praktisi hukum yang pernah menjabat sebagai legal di Bank Jambi. Menurutnya, hingga kini belum ada transparansi dari pihak Bank Jambi terkait penanganan kasus peretasan yang diduga merugikan negara hingga Rp 143 miliar.
“Progresnya apa? Kan tidak ada kejelasan sampai saat ini. Yang masyarakat tahu sampai saat ini, Bank Jambi sistemnya down,” kata Romi, menyoroti minimnya informasi yang diterima publik mengenai perkembangan kasus tersebut.
Romi juga mengungkapkan adanya informasi bahwa sistem Core Banking Bank Jambi terakhir kali diperbarui pada Februari 2024. Ia menduga keterlambatan pembaruan sistem ini menjadi salah satu faktor utama terjadinya pembobolan keamanan siber yang berdampak pada ribuan rekening nasabah.
“Kalau faktanya memang tidak di-upgrade, ada unsur kelalaian di situ. Kalau benar, core banking tidak di-upgrade, bisa jadi ini faktor utama 6.000 rekening nasabah dibobol, dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 143 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Romi mendorong Polda Jambi untuk menangani kasus ini secara serius. Ia meyakini dengan sumber daya dan teknologi yang dimiliki, Polda Jambi seharusnya sudah dapat mengidentifikasi penyebab dan pelaku peretasan.
Romiyanto juga menyoroti Gubernur Jambi, Al Haris, terkait penggunaan laba Bank Jambi tahun 2025 sebesar Rp 330 miliar. Ia mempertanyakan penggunaan Rp 143 miliar dari laba tersebut untuk mengganti kerugian akibat peretasan, padahal dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik.
“Harusnya anggaran tersebut dapat diperuntukkan bangun jembatan, perbaikan jalan, perbaikan puskesmas, rumah sakit, sekolah. Tetapi karena kelalaian, hak masyarakat dipakai untuk mengganti kerugian,” jelas Romi.
Keterbatasan BI dalam Memberikan Informasi
Kepala Bank Indonesia (BI) Jambi, Teddy Arif Budiman, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat merilis hasil temuan terkait peretasan ini. Ia menjelaskan bahwa tim pemeriksaan dari BI Kantor Pusat terikat pada kode etik yang harus dijaga kerahasiaannya, serupa dengan seorang dokter yang menjaga rekam medis pasiennya.
“Bukannya ditutupi, namun kawan-kawan BI Kantor Pusat yang melakukan pemeriksaan terikat pada kode etik yang harus dijaga. Seperti halnya seorang dokter yang menjaga medical report pasiennya,” kata Teddy singkat. Ia memastikan bahwa semua hasil temuan telah disampaikan kepada pihak Bank Jambi.
Nasabah Terjebak Kerugian
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, Zulfikar, belum mendapatkan tanggapan.
Peristiwa dugaan pembobolan sistem keamanan Bank Jambi terjadi pada Minggu (22/2/2026). Pasca kejadian, ratusan nasabah memadati kantor cabang Bank Jambi untuk meminta klarifikasi mengenai tabungan mereka. Berdasarkan penelusuran dan wawancara Kompas.com dengan sejumlah korban, kerugian bervariasi mulai dari Rp 17 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 24 juta. Para korban ini berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak swasta.






