Regional

Polisi Buru 5 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Bantul hingga Tewas, Korban Sempat Dilindas Sepeda Motor

Advertisement

Polisi masih memburu lima terduga pelaku penganiayaan sadis yang menyebabkan seorang pelajar berinisial IDS (16) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meninggal dunia. Para pelaku bahkan sempat melindas korban menggunakan sepeda motor dalam aksi keji tersebut. Korban meninggal dunia pada Minggu (19/4/2026) setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus ini pada Rabu (15/4/2026). Hingga kini, dua orang pelaku telah berhasil diamankan.

Dua Pelaku Ditangkap, Lima Masih Buron

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BLP alias BR (18), warga Kretek, Bantul, yang ditangkap pada Selasa (15/4/2026), dan YP alias B (21), warga Bambanglipuro, Bantul, yang diciduk pada Rabu (16/4/2026) di Sleman.

“Untuk pelaku lain sudah mengantongi identitasnya kurang lebih 5 orang, sampai sekarang masih melakukan pencarian,” kata Mirza saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).

Menurut pengakuan tersangka yang telah tertangkap, motif di balik penganiayaan ini adalah balas dendam. Korban sempat ditanyai mengenai keterlibatannya dalam sebuah geng.

“Korban tidak mengakui, korban dipukul salah seorang terduga pelaku disusul teman yang lainnya,” ujar Mirza.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan berbagai alat, termasuk pipa pralon dan menyundutkan rokok ke tubuh korban. Puncak kekejaman terjadi ketika korban dilindas menggunakan sepeda motor. Sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Advertisement

Pihak kepolisian masih mendalami apakah peristiwa penganiayaan ini merupakan tindakan yang telah direncanakan sebelumnya atau tidak.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Mirza menambahkan bahwa kasus ini kemungkinan akan ditangani dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi kekerasan bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar asal Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul, meninggal dunia diduga akibat pengeroyokan brutal.

Kronologi Versi Keluarga Korban

Ayah korban, Sugeng Riyanto, menceritakan awal mula peristiwa yang merenggut nyawa putranya. Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, saat Sugeng dan kakak dari IDS hendak tidur, dua orang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX menjemput anaknya.

“Ada dua orang pakai Nmax kalau nggak salah boncengan jemput anak saya sekitar jam 10 malam,” kata Sugeng, kepada wartawan di rumah duka, Pandak, Bantul, Senin (20/4/2026).

Sugeng kemudian mendapatkan informasi dari rekan anaknya bahwa IDS dibawa ke belakang salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Bambanglipuro, Bantul. Tak lama berselang, datang lagi dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Advertisement