LOMBOK BARAT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar warga negara asing. Dua pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang turis asal Edinburgh, Skotlandia, Hervey Michael Roger (22). Korban melaporkan kehilangan motor beserta barang-barang berharga saat berkemah di kawasan Sekotong, Lombok Barat, pada Senin (20/4/2026).
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang WNA asal Edinburgh, Skotlandia bernama Hervey Michael Roger (22). Korban melapor kehilangan motor serta barang barang berharga saat tengah berkemah di kawasan Sekotong,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muhammad Abdullah, Selasa (21/4/2026).
Kejadian berawal ketika turis Skotlandia tersebut melakukan perjalanan menggunakan motor sewaan dari Bali menuju Lombok. Setibanya di Pelabuhan Lembar, korban langsung menuju Sekotong untuk menikmati keindahan alam.
Karena telah larut malam, sekitar pukul 02.00 Wita, korban memutuskan untuk beristirahat dan mendirikan tenda di pinggir jalan raya Dusun Banggo, Desa Buwun Mas, Sekotong. Motor yang disewanya, sebuah Vario 160, diparkir sekitar satu meter dari tenda. Ia juga menggunakan ransel yang berisi dokumen penting dan peralatan elektronik sebagai bantal.
“Korban meletakkan motor Vario 160, satu meter dari tenda tempatnya beristirahat, sementara ransel yang berisi dokumen penting dan peralatan elektronik dijadikannya bantal. Saat dia terbangun pukul 04.00 Wita, WNA itu telah mendapati motor dan ransel yang dijadikannya bantal raib,” jelas Abdullah.
Dalam ransel yang hilang tersebut terdapat barang-barang berharga seperti kamera Cannon EOS 2000D, drone DJI, paspor, dan uang tunai senilai Rp 4 juta rupiah. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 142 juta rupiah.
Pengembangan Kasus dari Pelaku Sebelumnya
Abdullah mengungkapkan bahwa penangkapan komplotan pencurian spesialis WNA ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku lain berinisial S yang telah diamankan sebelumnya.
Setelah S tertangkap, polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial DY (22), warga Desa Kedaro, Lombok Barat. Tim Jatanras mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku utama lainnya dan segera melakukan penyelidikan intensif di wilayah Sekotong.
Proses penangkapan DY sempat diwarnai upaya pelarian. Namun, berkat kesigapan dan koordinasi tim di lapangan, DY berhasil dikejar dan dilumpuhkan.
Di hadapan petugas, DY mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan bagian Rp 2 juta dari hasil kejahatan tersebut. DY juga mengungkapkan bahwa ia beraksi bersama dua rekannya, yang diidentifikasi berinisial EC dan OG.
“Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan akan memburu mereka, apalagi tindakan komplotan ini meresahkan dan menganggu wisatawan asing,” tegas Abdullah.
Sepeda motor yang dicuri telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pihak kepolisian masih terus berupaya mencari sejumlah barang berharga korban yang belum ditemukan, termasuk dokumen penting seperti paspor.
“Kami masih kita dalami keterlibatan jaringan ini dengan aksi-aksi pencurian terhadap wisatawan asing di wilayah Lombok Barat,” tambah Abdullah.
Pelaku DY dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Menyikapi maraknya aksi kejahatan terhadap wisatawan, Polres Lombok Barat mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memilih lokasi beristirahat yang aman guna menghindari potensi tindakan kriminalitas.






