Regional

Pria di Mamuju Perkosa Anak Tiri Berulang Kali saat Istri Sakit

Advertisement

Mamuju, Kompas.com – Aparat kepolisian di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap seorang pria berinisial SM (52) atas dugaan pemerkosaan berulang kali terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun. Tindakan keji ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2020, ketika korban masih berusia 12 tahun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Mamuju, Inspektur Polisi Satu Herman Basir, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil. Berdasarkan pemeriksaan polisi, aksi pemerkosaan yang dilakukan SM terjadi berulang kali hingga korban tidak lagi mampu mengingat jumlah pastinya.

“Di rumah kebun, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban untuk menuruti keinginannya. Dari situlah perbuatan pertama kali terjadi,” ujar Herman kepada wartawan di Markas Polresta Mamuju, Selasa (21/4/2026).

Awal mula kejadian ini bermula ketika SM mengajak korban ke kolam ikan di kebunnya dengan dalih memberi makan ikan. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan ancaman dan pemaksaan terhadap korban.

Herman menambahkan, korban selama ini merahasiakan kejahatan ayah tirinya karena selalu mendapatkan ancaman dan intimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Situasi semakin memilukan karena pelaku diketahui beberapa kali melakukan aksinya di dalam rumah, bahkan di kamar yang sama saat ibu kandung korban sedang terbaring sakit dan tertidur pada malam hari.

“Mirisnya, tersangka juga beberapa kali melakukan aksinya di dalam rumah, bahkan di kamar yang sama saat ibu kandung korban sedang terbaring sakit dan tertidur pada malam hari,” tutur Herman.

Advertisement

Selain ancaman, korban juga memilih bungkam karena mempertimbangkan kondisi keluarganya. Ibu korban diketahui menderita sakit kelumpuhan dan bergantung pada nafkah dari pelaku. Kondisi serupa juga dialami adik-adik korban yang masih bergantung pada SM.

Tindakan Tegas dan Ajakan Dukungan

Atas perbuatannya, SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polresta Mamuju. Polisi menyatakan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Polresta Mamuju juga menekankan bahwa korban saat ini sangat membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Herman berharap instansi pemerintah, pihak swasta, maupun yayasan pemerhati perempuan dan anak tidak hanya mengecam tindakan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan bantuan kepada korban serta keluarganya.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut membantu, termasuk melalui donasi atau bentuk dukungan lainnya, guna meringankan beban keluarga korban agar dapat menjalani kehidupan yang lebih layak,” tandas Herman.

Advertisement