Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi tengah mendalami dugaan korupsi yang melibatkan program pelatihan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Penyelidikan ini mencakup periode anggaran tahun 2022 hingga 2024, dengan fokus pada potensi praktik gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Upaya pengumpulan alat bukti telah dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di Kantor Disnaker Kota Cimahi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiar, mengkonfirmasi bahwa proses ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dalam rangkaian penyidikan, sudah memangil beberapa saksi baik dari dinas maupun pihak ketiga,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026). Saksi yang telah diperiksa meliputi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disnaker serta pihak eksternal yang terkait dengan pelaksanaan program.
Fajrian menambahkan bahwa pemeriksaan saksi akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan kasus. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. “Belum (ada tersangka). Saksi masih akan bertambah sehingga nanti bisa terang peristiwa pidananya,” jelasnya.
Penggeledahan Kantor Disnaker
Untuk memperkuat dasar penyidikan, tim Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Disnaker Kota Cimahi yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.
“Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” tegas Fajrian.
Hasil penggeledahan tersebut membuahkan temuan berupa sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. “Jadi tadi tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti berupa dokumen sebanyak dua koper. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami nanti akan ajukan penyitaan ke PN,” pungkas Fajrian.






