Regional

Sembunyikan 1 Kg Ganja di Travel Sumbar-Bengkulu, Seorang Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Advertisement

Seorang pria berinisial W (44), warga Kota Bengkulu, diringkus aparat kepolisian setempat karena kedapatan menerima paket ganja seberat 1 kilogram yang dikirim melalui jasa travel dari Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian setelah menerima informasi mengenai kedatangan paket mencurigakan. “Berawal dari info masyarakat kemudian kami melakukan pengintaian setelah mobil travelnya tiba di Kota Bengkulu, kemudian paket berisi ganja dibawa W saat itulah tersangka kami ringkus,” ujar AKP Joni Manurung dalam keterangan pers di Mapolresta Bengkulu, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut dibeli dari seseorang di Provinsi Sumatera Barat. “Pelaku ini bekerja sendiri tidak ada pihak lain,” imbuhnya.

Residivis Narkoba

Lebih lanjut, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad D Hidayat, mengungkapkan bahwa W ternyata merupakan residivis dalam kasus narkoba jenis ganja. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada tahun 2015.

Advertisement

“Dia ini residivis sudah pernah dipenjara 4 tahun,” tegas Kapolresta.

Enam Kasus Narkotika Lainnya

Selain penangkapan W, Polresta Bengkulu juga berhasil meringkus enam tersangka lain dalam kasus narkotika yang berbeda. Selama periode Maret hingga April, Polresta Bengkulu telah membongkar enam kasus narkotika dengan total tujuh tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 16,09 gram dan ganja seberat 1,4 kilogram. Kapolresta menambahkan, latar belakang para pelaku sangat beragam, mulai dari pelajar, siswa, mahasiswa, hingga kalangan swasta dan pedagang.

Advertisement