MALANG, Kompas.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Malang. Sejumlah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan modus operandi beragam, mulai dari modifikasi kendaraan hingga penggunaan barcode ilegal.
Kepala Satuan Reserse Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan berbeda. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga berperan membantu kelancaran aksi penyalahgunaan tersebut.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan satu mobil yang dimodifikasi, satu sepeda motor, serta tiga tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Rahmad, Selasa (21/4/2026), merujuk pada kejadian yang berlangsung di SPBU Jalan Julius Usman, Kecamatan Klojen, pada Kamis (16/4/2026) pekan lalu.
Modus Operandi Kendaraan Modifikasi dan Barcode Ilegal
Dalam kasus pertama, dua tersangka yang diidentifikasi berinisial ABS (29) dan A (42) diamankan lantaran menggunakan sebuah mobil yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM subsidi. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 23 jeriken yang terhubung langsung dengan tangki bahan bakar. Sistem modifikasi ini memungkinkan BBM yang diisi di SPBU untuk secara otomatis mengalir ke dalam jeriken yang disembunyikan di kompartemen mobil.
“Ketika diamankan, kendaraan itu sudah mengisi 19 jeriken. Masing-masing berkapasitas 35 liter, sehingga jumlah BBM yang dikumpulkan cukup besar,” ungkap Rahmad.
Selain itu, polisi juga menemukan lima buah barcode yang digunakan oleh para pelaku. Dua di antaranya merupakan barcode pribadi, sementara tiga lainnya diduga diperoleh secara daring. Kepatuhan penggunaan barcode menjadi sorotan dalam kasus ini.
“Barcode yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Seharusnya ditolak, tetapi tetap dilayani karena ada kerja sama dengan oknum petugas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum pegawai SPBU tersebut diduga menerima imbalan sebesar Rp 5.000 untuk setiap jeriken Pertalite yang diisikan. BBM yang berhasil diperoleh kemudian dijual kembali kepada para pengecer dengan harga sekitar Rp 10.700 per liter demi meraup keuntungan.
Pengisian Berulang dengan Sepeda Motor
Sementara itu, pada kasus kedua, tersangka RCYP (30) melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Ia berulang kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU yang sama. Setelah tangki motor terisi, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang, sebelum pelaku kembali mengantre untuk melakukan pengisian ulang.
“Pelaku melakukan pengisian berkali-kali. Setelah tangki penuh, dipindahkan ke jeriken, lalu kembali lagi ke SPBU,” tutur Rahmad.
Menurut pengakuan tersangka, praktik ini baru dilakukannya sekitar lima kali. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara selama 6 tahun.
Meskipun melibatkan oknum pegawai, operasional SPBU yang bersangkutan dilaporkan tetap berjalan normal. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU guna mendalami adanya unsur kelalaian atau keterlibatan lain dalam kasus ini.
Rahmad menegaskan bahwa tindakan menjual kembali BBM subsidi merupakan perbuatan yang dilarang. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan mereka.
“Jika masyarakat menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, silakan dilaporkan. Kami akan tindaklanjuti,” imbaunya.






