Regional

Gelapkan Barang Bukti Korupsi Rp 402 Juta, Eks Jaksa di Maluku Divonis 3 Tahun Penjara

Advertisement

AMBON, CNN Indonesia — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Selasa (21/4/2026). Ia terbukti bersalah menggelapkan barang bukti dalam kasus korupsi pemenuhan standar runway Bandara Banda Naira tahun 2014, yang merugikan negara sebesar Rp 402 juta.

“Menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Jafet Ohello Toohaheluta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Jafet, yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek tersebut, telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 402 juta.

Hukuman Tambahan

Selain hukuman penjara, Jafet juga dibebani denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 70 hari.

Lebih lanjut, Jafet diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 402 juta. Jika dalam kurun waktu satu bulan ia tidak mampu menggantinya, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Advertisement

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan,” tambah hakim.

Menyikapi putusan tersebut, baik Jafet selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Kronologi Penggelapan

Perkara ini bermula ketika Jafet, selaku JPU dalam kasus korupsi standar runway Bandara Banda Naira tahun 2014, berhasil menyita barang bukti hasil korupsi senilai Rp 402 juta. Uang tersebut disita dari dua terpidana, yaitu Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp 347 juta dan Sijane Nanholy sebesar Rp 55 juta.

Seharusnya, uang hasil sitaan tersebut disetorkan ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Ambon sebelum diserahkan sebagai barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Namun, Jafet diduga menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak menyetorkannya ke kas negara.

[video.1]
Advertisement