CIMAHI, KOMPAS.com – Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam program pelatihan tenaga kerja yang merugikan negara. Dua koper berisi dokumen disita sebagai barang bukti.
Tim penyidik Kejari Cimahi memulai aksinya sejak pukul 14.00 WIB dan baru mengakhiri kegiatan pada sekitar pukul 19.00 WIB. Selama lima jam, para penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor Disnaker untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara dugaan korupsi yang diduga terjadi antara tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penggeledahan untuk Mengumpulkan Alat Bukti
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar hari ini dilaksanakan upaya paksa dalam hal penggeledahan yang mana dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi,” ujar Fajrian pada Selasa (21/4/2026).
Fajrian menjelaskan lebih lanjut bahwa penggeledahan merupakan langkah krusial dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Indikasi awal menunjukkan adanya praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang berkaitan dengan program tersebut.
Ia menambahkan, “Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024.”
Dua Koper Dokumen Diamankan
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang dikemas dalam dua koper. Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami unsur-unsur dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
“Jadi tadi tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti berupa dokumen sebanyak dua koper. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami nanti akan ajukan penyitaan ke PN,” tutup Fajrian.






