Megapolitan

Keluarga Korban Kekerasan SMA di Bekasi Tolak Damai, Bantah Lakukan Perundungan

Advertisement

BEKASI, Indonesia – Arfani (43), orang tua ANF, siswa SMAN 2 Kota Bekasi, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan kekerasan yang dialami anaknya oleh siswa berinisial EQ (17). Keputusan ini diambil setelah sebelumnya sempat bersedia menempuh jalur damai.

ANF diduga menjadi korban pemukulan oleh EQ menggunakan wadah makanan saat berada di kantin sekolah pada Jumat, 6 Februari 2026. Awalnya, Arfani menyatakan kesediaannya untuk berdamai. Namun, sikap tersebut berubah drastis setelah anaknya dilaporkan balik atas dugaan perundungan.

“Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya membully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum,” ujar Arfani kepada awak media pada Selasa, 21 April 2026.

Arfani mengaku keberatan dengan laporan yang dilayangkan keluarga EQ ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak. Menurutnya, ANF justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

“Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus dibully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pembullyan yang sebenarnya,” kata Arfani dengan nada tegas.

Arfani juga menegaskan tidak bersedia bertemu langsung dengan pihak EQ apabila mediasi kembali diinisiasi oleh pihak sekolah.

Kronologi dan Upaya Mediasi

Sementara itu, kuasa hukum ANF, Hendry Noya, mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat berupaya memediasi kedua belah pihak dengan mendatangi kantor kuasa hukum mereka pada 20 Februari 2026. Dalam mediasi tersebut, keluarga ANF mengajukan permintaan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta.

“Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQ membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar 5 juta rupiah. Dan itu ada bukti,” ungkap Hendry.

Advertisement

Hendry juga membantah tudingan bahwa ANF melakukan pengancaman terhadap EQ melalui media sosial. Pihaknya kini melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan terhadap EQ dan satu akun TikTok berinisial SK ini dibuat oleh Arfani dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Laporan tersebut menggunakan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE terkait manipulasi informasi elektronik.

Tuduhan Perundungan Terhadap ANF

Sebelumnya, EQ (17) diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, ANF, sejak awal masuk sekolah pada Juli 2025. Fauzi Prasetyo Nugroho, kuasa hukum EQ, menyatakan bahwa kliennya kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan dari ANF, baik secara verbal maupun nonverbal.

“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com pada Senin, 13 April 2026.

Pasca kejadian tersebut, pihak sekolah melalui guru bimbingan konseling (BK) sempat memediasi kedua belah pihak. Dalam proses mediasi itu, masing-masing pihak dikabarkan telah mengakui kesalahan dan saling memaafkan, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan.

Meskipun sempat terjadi perdamaian, orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Februari 2026.

EQ disebut telah mengalami perundungan hampir selama satu tahun sejak duduk di kelas 1 SMA. Selama periode tersebut, EQ cenderung bersikap defensif atas arahan wali kelasnya untuk tidak menanggapi perlakuan tersebut, kecuali jika terjadi tindakan yang lebih serius.

Advertisement