JAKARTA, KOMPAS.com – Taufik Hidayat, pelaku pembunuhan terhadap mantan istri sirinya, IL, di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (16/4/2026) dini hari, mengaku telah membunuh dua orang lainnya sebelum melancarkan aksinya. Pengakuan mengejutkan ini terungkap dalam rekonstruksi kejadian yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/4/2026).
Dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Taufik dengan mengenakan baju tahanan oranye, terungkap percakapannya dengan sang pacar berinisial SY di rumah kontrakan mereka sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, SY menanyakan kepada Taufik yang baru saja pulang.
“Lalu dijawab oleh tersangka, ‘Habis bunuh orang bertiga sama teman karena punya utang,’,” ujar seorang penyidik yang membacakan adegan rekonstruksi. Taufik pun membenarkan pengakuannya tersebut sambil duduk dan memeragakan adegan tersebut.
Di tengah percakapan, ponsel SY berdering. Taufik melihat nama salah satu anak korban tertera di layar. SY kemudian bertanya kepada Taufik siapa yang menelepon, namun Taufik mengaku tidak tahu.
Merasa terdesak, Taufik meminta SY untuk segera mengemasi barang-barangnya, menduga anak korban telah mengetahui aksi pembunuhan tersebut. SY menuruti permintaan Taufik. Selanjutnya, Taufik mengambil kartu SIM ponsel SY untuk menghindari pelacakan lokasi.
Setelah itu, Taufik meminta SY mengantarkannya ke Kantor Pegadaian untuk menebus ponselnya. Dalam perjalanan, Taufik membuang kartu identitasnya ke sungai demi menghilangkan jejak.
Di kantor pegadaian, Taufik menunggu hingga SY berangkat ke Pasar Palmerah menggunakan KRL. Di sana, Taufik berhasil menjual perhiasan yang diambil dari mantan istri yang dibunuhnya, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta. Setelah berpindah tempat tanpa tujuan yang jelas, Taufik akhirnya ditangkap di sekitar Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada sore harinya.
Motif Sakit Hati dan Janji yang Tak Terpenuhi
Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati. Taufik merasa kecewa karena janji korban untuk membuatkan restoran dari hasil penjualan rumahnya tidak kunjung direalisasikan.
“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya. Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit,” kata Pendi usai rekonstruksi.
Taufik kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penemuan Jasad Korban
Jasad korban pertama kali ditemukan setelah warga melaporkan adanya suara tangisan anak dari dalam rumah sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (16/4/2026). Informasi tersebut segera diteruskan kepada petugas keamanan setempat yang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026).
Petugas keamanan kemudian menginformasikan temuan tersebut kepada keluarga korban dan pihak kepolisian. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.






