Regional

Pemkab Cilacap dan Polresta Teken MoU Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap sepakat memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini dicapai bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ke-147 di Polresta Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (21/4/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemkab Cilacap untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, cepat, dan terintegrasi. “Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, cepat, dan terintegrasi bagi perempuan dan anak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Ammy menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk memastikan penanganan setiap kasus berjalan efektif dan menyeluruh. Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor ini menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukanlah tanggung jawab satu institusi semata, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak. “Perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu, lintas sektor, dan berkelanjutan,” tegas Ammy.

Melalui kerja sama ini, Ammy berharap masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan. Dalam momentum Hari Kartini, ia juga menyoroti peran krusial perempuan dalam pembangunan, serta pentingnya kesetaraan akses, partisipasi, dan perlindungan bagi mereka. “Ketika perempuan berdaya, maka keluarga menjadi kuat, masyarakat menjadi tangguh, dan bangsa akan semakin maju,” tuturnya.

Inisiatif kerja sama ini merupakan terobosan yang dirumuskan oleh Komisaris Polisi (Kompol) Guntar Arif Setiyoko bersama kelompok kerja (pokja) Polresta Cilacap dalam kegiatan aktualisasi kepemimpinan di Kabupaten Cilacap. Guntar merupakan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri pendidikan reguler (dikreg) ke-66.

Perkembangan Kasus terhadap Perempuan dan Anak di Cilacap

Data Polresta Cilacap menunjukkan tren kasus terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 34 kasus dengan total 40 korban. Angka ini mengalami sedikit peningkatan pada tahun 2024 menjadi 36 kasus dengan 36 korban, dan relatif stabil pada tahun 2025.

Advertisement

Dominasi Kasus Persetubuhan dan Pencabulan

Dari berbagai jenis perkara, kasus persetubuhan masih mendominasi. Pada tahun 2023, tercatat 17 kasus, yang kemudian menurun menjadi 16 kasus pada tahun 2024, namun kembali meningkat menjadi 19 kasus pada tahun 2025. Kasus pencabulan juga menunjukkan angka yang signifikan, dengan 7 kasus pada tahun 2023, meningkat menjadi 13 kasus pada tahun 2024, dan menurun menjadi 8 kasus pada tahun 2025.

Selain itu, kasus-kasus lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak (KTA), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta TPPO juga tercatat, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil. Namun, dampak serius dari kasus-kasus tersebut tetap menjadi perhatian utama.

Perempuan dan Anak sebagai Kelompok Rentan

Analisis data korban menunjukkan bahwa mayoritas adalah perempuan. Pada tahun 2023, terdapat 34 korban perempuan dari total 40 korban, angka yang sama tercatat pada tahun 2024. Pada tahun 2025, jumlah korban perempuan menurun menjadi 33 orang.

Anak-anak juga menjadi kelompok yang paling rentan. Tercatat 37 korban anak pada tahun 2023, diikuti oleh 31 korban pada tahun 2024 dan 31 korban pada tahun 2025. Angka-angka ini menegaskan urgensi penguatan perlindungan bagi kedua kelompok tersebut.

Advertisement