MEDAN, Kompas.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan insiden perusakan fasilitas negara yang terjadi menyusul aksi unjuk rasa puluhan massa di halaman kantor pengadilan pada Senin, 20 April 2026. Kerusakan tersebut ditemukan pasca aksi yang dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Pujakesuma dan sempat memanas.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, mengonfirmasi adanya kerusakan pada sejumlah fasilitas yang merupakan aset negara setelah demonstrasi tersebut. “Pasca demo pada pagi hari, ditemukan adanya kerusakan fasilitas PN Medan yang merupakan fasilitas negara. Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu,” ujar Soniady saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026), mengutip Antara.
Hingga kini, pihak pengadilan masih dalam proses pendataan dan inventarisasi terhadap kerusakan yang terjadi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan untuk tindak lanjut selanjutnya. “Sampai dengan hari ini kami masih menginventarisir dan mendata kerusakan guna melengkapi daya dukung langkah selanjutnya,” tegas Soniady.
Aksi Dipicu Tuntutan Kasus Korupsi Website Desa
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa Pujakesuma ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan terkait perkara hukum yang tengah menjadi sorotan publik, yaitu kasus korupsi dalam pembuatan website desa di Kabupaten Karo. Massa mendesak pengadilan untuk membebaskan terdakwa Toni Aji Anggoro, yang sebelumnya telah divonis bersalah.
Situasi demonstrasi sempat memanas ketika massa mencoba memasuki area pengadilan. Mereka menggoyangkan pagar dan melemparkan air ke arah petugas keamanan. Perwakilan massa, Eko Sopianto, berargumen bahwa Toni tidak seharusnya dijatuhi hukuman pidana karena perannya hanya sebagai pekerja teknis. “Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya.
PN Medan Buka Ruang Dialog, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun aksi diwarnai kericuhan, PN Medan tetap membuka diri untuk dialog. Perwakilan massa diterima untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan pendemo didampingi aparat kepolisian telah berada di ruang tamu terbuka PN Medan. “Perwakilan dari pendemo sudah diterima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Soniady.
Langkah ini menunjukkan komitmen PN Medan dalam mengedepankan pendekatan komunikatif, terlepas dari dinamika yang terjadi di lapangan. PN Medan juga menegaskan bahwa proses hukum terkait perkara yang dipersoalkan telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Status Hukum Perkara dan Upaya Hukum Lanjutan
Menurut Soniady, putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 5 Februari 2026. “Perkaranya diputus pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Jesaya Perangin-angin, divonis 20 bulan penjara dan masih menjalani upaya hukum banding.
Terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PN Medan menjelaskan bahwa masih ada jalur hukum yang dapat ditempuh, yaitu melalui upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Upaya hukum terhadap putusan inkracht adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” terang Soniady.
PN Medan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan secara profesional dan sesuai aturan. Pengadilan juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan secara tertib dan tidak merusak fasilitas umum. “Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip peradilan yang adil,” tegas Soniady.






