Regional

Dijual di Pinggir Jalan hingga Dikirim via Ekspedisi, 26 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Advertisement

TANGERANG – Peredaran rokok ilegal semakin meresahkan, tidak hanya marak diperjualbelikan secara terbuka di pinggir jalan, namun kini distribusinya juga merambah ke jasa ekspedisi. Fenomena ini terungkap dalam pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 26.459.168 batang rokok ilegal dimusnahkan. Selain itu, turut dimusnahkan pula 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol serta ratusan unit rokok elektronik beserta cairannya.

Modus Peredaran yang Kian Terbuka

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyoroti perubahan pola peredaran rokok ilegal yang kini semakin berani dan meluas. “Sekarang kita lihat penjualan sudah makin berani, bahkan di pinggir jalan. Selain itu, distribusinya juga memanfaatkan jasa ekspedisi,” ujar Ambang di ICE BSD, Selasa.

Menurut Ambang, perubahan modus operandi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan. Oleh karena itu, penindakan tidak hanya difokuskan pada penjualan di lapangan, tetapi juga merambah pada jalur distribusinya. “Penindakan terbesar sekarang ini justru banyak ditemukan di jasa ekspedisi. Kami juga menggandeng perusahaan ekspedisi untuk mencegah dan mendeteksi sejak awal,” jelasnya.

Advertisement

Banten sebagai Titik Perlintasan Strategis

Ambang Priyonggo menambahkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang berhasil diamankan merupakan produksi dalam negeri. Namun, Provinsi Banten kerap menjadi titik perlintasan penting mengingat posisinya yang strategis dalam jalur distribusi antara Jawa dan Sumatera. “Banyak barang yang kami tindak sebenarnya ditujukan ke luar daerah, termasuk ke Sumatera. Jadi penanganannya juga harus lintas wilayah,” tegasnya.

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga merugikan industri rokok legal serta menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 24,72 miliar.

Imbauan Konsumsi Produk Legal

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai turut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi rokok dengan memilih produk yang legal. “Ini tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu kesadaran bersama,” pungkas Ambang.

Advertisement