JAKARTA, CNN Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan aset terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, penyidik menyita logam mulia serta uang tunai senilai Rp 2 miliar dari sebuah safe deposit box (SDB) yang diduga milik tersangka berinisial RZ.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan SDB di salah satu bank di Medan pada Senin (20/4/2026) ini berhasil menyita logam mulia, uang Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia, serta Rupiah. “Nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Budi, penyitaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan sekaligus sebagai upaya awal pemulihan aset negara. RZ sendiri diketahui merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Kamis (5/2/2026). Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menambah satu tersangka lagi, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada Jumat (27/2/2026).
Modus Impor Barang Palsu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah upaya John Field dari PT Blueray agar barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tidak diperiksa secara detail. Barang yang dimaksud diduga merupakan barang palsu atau KW.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” jelas Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep menambahkan, adanya dugaan pemufakatan jahat antara PT Blueray dan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai ini sudah terjalin sejak Oktober 2025. Pihak DJBC yang terlibat antara lain Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC).
Sementara dari PT Blueray, yang terlibat adalah John Field (pemilik), Andri (tim dokumen importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ungkap Asep.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengatur dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean.
Jerat Hukum Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






