Nasional

Merasa Punya Koneksi, Noel Ebenezer Sanggupi Bantu Perkara Bobby dan Minta Rp 3 Miliar

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui menyanggupi permintaan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, untuk mengurus perkaranya yang tengah diselidiki kejaksaan. Noel mengaku menerima tawaran tersebut karena merasa memiliki koneksi di pemerintahan.

“Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Noel saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurut Noel, Bobby mendatangi ruangannya untuk memohon bantuan lantaran sedang menghadapi persoalan hukum. Ia kemudian menawarkan bantuan dengan memanfaatkan jaringannya di kementerian.

“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,” lanjutnya.

Setelah menyatakan kesanggupannya untuk membantu mengurus kasus yang sedang diproses kejaksaan, Noel meminta imbalan berupa uang senilai Rp 3 miliar. Bobby dilaporkan memberikan uang tersebut tidak lama setelah permintaan itu diajukan, meskipun waktu pasti pemberiannya belum terinci selama persidangan.

Kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel dan sejumlah terdakwa lainnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025. Diduga, penerimaan uang untuk Noel terjadi tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Desember 2024.

Tidak ada informasi mengenai kapan pihak kejaksaan memulai penyidikan atau melimpahkan kasus ini kepada KPK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker pada 22 Agustus 2025.

Dakwaan Noel dan Komplotannya

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) beserta rekan-rekannya didakwa telah menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3 melalui praktik pemerasan. Hal ini diungkapkan oleh jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Advertisement

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa.

Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus yang diduga digunakan oleh Noel dan rekan-rekannya adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Dalam pertemuan, Hery Sutanto diduga menginstruksikan bawahannya untuk melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker K3). Tradisi ini merujuk pada pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan bahwa Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima uang sebesar Rp 69 miliar. Ia juga diduga kerap memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lain, sehingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.

Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement