Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah melakukan pemerasan terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menganggap uang Rp 3 miliar yang diterimanya dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, sebagai imbalan yang halal atas bantuannya mengurus perkara di Kejaksaan.
“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Noel menjelaskan, Bobby mendatangi dirinya terlebih dahulu saat ada pemeriksaan dari Kejaksaan. Merasa memiliki kapasitas untuk membantu karena posisinya dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Noel bersedia mengomunikasikan permintaan Bobby kepada pihak terkait.
“Dan saya saat itu karena punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga, karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu,” kata Noel.
Eks Ketua Relawan Jokowi Mania ini mengakui kesalahannya dalam menerima uang Rp 3 miliar tersebut, namun ia menegaskan tidak pernah memeras siapa pun atau meminta jatah.
“Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” tegas Noel.
Selama menjabat sebagai pembantu Presiden Prabowo, Noel mengaku fokus pada penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi buruh, seperti persoalan ijazah yang ditahan dan kejahatan perburuhan lainnya.
“Karena fokus saya waktu itu hanya memitigasi problem-problem tenaga kerja, buruh dan sebagainya. Praktik penahanan ijazah, kejahatan-kejahatan perburuhan yang lain,” katanya.
Bobby Ungkap Permintaan Rp 3 Miliar
Dalam sidang terpisah pada Senin (20/4/2026), Irvian Bobby Mahendro menceritakan bahwa Noel pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepadanya. Permintaan tersebut diungkapkan Bobby dengan kode ‘tiga meter’.
“Ya kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” ujar Bobby.
Bobby mengaku Noel saat itu menyatakan bisa membantu menyelesaikan pemeriksaan yang sedang berjalan di Kejaksaan terkait dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker.
“Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat apa namanya pemeriksaan tersebut,” kata Bobby.
Bobby menambahkan, Noel sempat menunjukkan foto di ponselnya yang menyerupai lembar disposisi. Saat Bobby mencoba menawar besaran uang, Noel menolak dan tetap meminta Rp 3 miliar, dengan alasan harga tersebut sudah murah.
“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” ungkap Bobby.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby mengerahkan subkoordinatornya mengumpulkan uang. Bahkan, ia terpaksa menjual satu unit mobilnya ketika uang nonteknis yang terkumpul tidak mencukupi.
Uang yang terkumpul tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang dikirim oleh Noel, bukan langsung kepada Noel.
Dakwaan Noel dan Rekan Terkait Pemerasan
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer (Noel) bersama rekan-rekannya didakwa menerima uang senilai Rp 6,5 miliar dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Dakwaan ini disampaikan Jaksa dalam sidang perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Jaksa memaparkan, modus yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto diduga meminta bawahannya untuk meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya nonteknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan bahwa Noel sendiri menerima uang senilai Rp 3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker serta pihak swasta lainnya. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan kerap memberikan hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, yang berujung pada julukan ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






