Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak dilakukan secara diam-diam atau tertutup. Ia menyatakan bahwa komunikasi politik antarpartai mengenai RUU tersebut tetap berjalan, baik secara formal maupun informal.
“Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Puan menambahkan, esensi dari pembahasan RUU Pemilu adalah memastikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang berjalan secara jujur, adil, dan baik. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat demokrasi agar tidak merugikan bangsa dan negara.
“Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” imbuh Puan.
Pembatalan Rapat Komisi II
Pernyataan Puan ini muncul menyusul kabar pembatalan mendadak rapat internal Komisi II DPR RI. Rapat yang sedianya diagendakan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu dari Badan Keahlian Dewan (BKD) tersebut dibatalkan tanpa penjelasan rinci.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik pembatalan rapat yang seharusnya berlangsung pada Selasa (13/4/2026). Ia menyatakan bahwa informasi mengenai penundaan tersebut baru diterima secara tiba-tiba.
“Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu,” kata Doli saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/4/2026).
“Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” sambung dia.
Doli menyampaikan hal tersebut ketika ditanya mengenai perkembangan penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu, pasca dilakukannya beberapa rapat dengar pendapat umum (RDPU).






