Megapolitan

Penumpang Diminta Lapor Polisi jika Alami Pelecehan Seksual di KRL

Advertisement

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mendorong penumpang yang menjadi korban pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) untuk membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian. Langkah ini diambil menyusul masih adanya laporan kasus pelecehan yang berhenti pada tahap pelaporan ke pos keamanan stasiun.

VP Corporate Secretary KCI, Karina Amanda, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melaporkan kasus pelecehan secara langsung tanpa adanya korban yang bersedia menindaklanjuti. “Yang kami dorong sebenarnya pelapor itu untuk mau melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Karina di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Ketika korban melaporkan kejadian, petugas stasiun akan memberikan pendampingan awal untuk memulihkan kondisi psikologis. Selanjutnya, petugas akan memberikan rekomendasi langkah penanganan jangka panjang. “Karena KAI Commuter bukan sebagai pihak yang dapat secara langsung melaporkan tanpa ada korbannya,” imbuhnya.

Prosedur Pelaporan Pelecehan Seksual di KRL

Karina menjelaskan bahwa penumpang yang mengalami pelecehan seksual dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan yang bertugas di dalam gerbong KRL. Petugas yang disiagakan di stasiun, termasuk passenger service, juga telah dilatih untuk menangani laporan pelecehan seksual.

“Baik petugas pengamanan maupun passenger service. Jadi seluruh petugas kami ini sudah teredukasi untuk menangani kondisi-kondisi adanya laporan pelecehan seksual,” tutur Karina.

Selain pelaporan langsung, KCI juga menyediakan kanal pelaporan daring melalui pesan ke akun media sosial resmi KCI. Tim komunikasi akan segera menghubungi pelapor setelah laporan daring diterima.

Menurut KCI, pelecehan seksual didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual.

Advertisement

Data Kasus Pelecehan Seksual di KRL

Sepanjang tahun 2025 hingga tiga bulan pertama 2026, KCI mencatat total 74 kasus dugaan pelecehan seksual dalam perjalanan KRL. Data ini dihimpun dari laporan masyarakat dan pemantauan di media sosial.

Rinciannya, sebanyak 54 kasus terjadi sepanjang tahun 2025, sementara 20 kasus lainnya dilaporkan terjadi pada periode Januari hingga Maret 2026.

Modus Pelecehan dan Waktu Kejadian

Berdasarkan data KCI, modus pelecehan seksual yang paling sering dilaporkan adalah sentuhan fisik oleh pelaku. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai pelaku yang mengambil foto korban tanpa izin saat berada di dalam KRL.

Karina menambahkan, dugaan pelecehan seksual mayoritas terjadi pada jam-jam sibuk, yaitu saat jam keberangkatan dan kepulangan kerja. Kondisi ini disebabkan oleh kepadatan penumpang yang tinggi di hampir seluruh rute KRL pada jam-jam tersebut.

“Kalau kita bicara kondisi kepadatan, ya tentunya ini jadinya menyebar (semu rute) ya karena kita padatnya itu di seluruh lintas pelayanan pada jam-jam sibuk,” jelasnya.

Advertisement