SEMARANG, Kompas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan 576.000 bidang usaha di Jawa Tengah untuk segera memperoleh sertifikasi halal. Keberhasilan target ini sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota dalam memfasilitasi pelaku usaha.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempermudah proses administrasi sertifikasi kehalalan produk. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Halal di Gedung Grhadika Bakti Praja, Semarang, pada Selasa (21/4/2026).
“Harapannya, Pemda bisa memberikan fasilitasi sertifikasi melalui OPD, Baznas, BUMD, ataupun melibatkan perusahaan dengan program corporate social responsibility (CSR),” ujar Taj Yasin.
Halal sebagai Penunjang Pariwisata dan Ekonomi Syariah
Upaya sertifikasi produk halal secara masif ini sejalan dengan fokus kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin pada tahun ketiga yang mengutamakan sektor pariwisata dan ekonomi syariah. Menurut Taj Yasin, ketersediaan produk halal akan meningkatkan kenyamanan wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kalau bicara wisata, bukan hanya hotel yang ramah muslim, tetapi juga makanan harus serba halal,” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa salah satu tantangan di lapangan adalah minimnya pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara pengurusan sertifikasi. Dengan adanya kantor BPJPH di Jawa Tengah yang bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), diharapkan proses pengesahan sertifikasi dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
Jawa Tengah Peringkat Dua Nasional
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi capaian Jawa Tengah yang saat ini menduduki peringkat kedua nasional dalam hal jumlah sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa label halal kini telah berkembang menjadi tren gaya hidup global, tidak hanya sekadar pemenuhan aspek religius.
“Kalau konsumen tidak tenang dan tidak nyaman, jadi tidak mau belanja. Akibatnya, produknya ditinggal konsumen,” jelas Aqil.
Aqil menambahkan bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produk lokal untuk dapat bersaing di pasar ekspor, mengingat standar halal juga mencakup aspek kesehatan dan kebersihan. Sebagai bentuk komitmen, acara tersebut diwarnai dengan penandatanganan kesepakatan antara BPJPH dengan 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga secara simbolis menyerahkan hibah aset berupa tanah untuk pembangunan kantor perwakilan BPJPH di wilayah tersebut guna memperkuat layanan jaminan produk halal.






