Regional

Ratusan Warga Nganjuk Diduga Tertipu Investasi Bodong Berbasis Aplikasi

Advertisement

Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong yang beroperasi melalui sebuah aplikasi. Para korban tergiur dengan janji imbal hasil yang fantastis, namun kini harus menelan kerugian besar setelah aplikasi tersebut berhenti beroperasi.

Banyak dari mereka yang nekat berutang hingga menggadaikan barang demi mengumpulkan modal investasi, terbuai oleh skema bagi hasil yang ditawarkan oleh aplikasi bernama Snapboost.

Salah satu korban, Duka, menceritakan bagaimana janji imbal hasil harian yang tinggi menjadi daya tarik utama. “Saya termasuk korban yang tergiur. Sebab, menjanjikan imbal hasil tinggi,” ujarnya kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (21/4/2026).

Duka sendiri telah menyetorkan modal sebesar Rp 10 juta pada 2 Maret 2026, dengan harapan dana beserta keuntungannya bisa dicairkan dalam empat hari. Namun, saldo yang dimilikinya justru lenyap.

Perkiraan jumlah korban mencapai sekitar 400 orang. Menurut Duka, aplikasi tersebut memiliki jaringan internal yang luas dan tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Jombang, Kediri, dan Nganjuk.

“Kalau jaringannya luas dan merata. Di Jatim mulai Surabaya, Jombang, Kediri, Nganjuk, dan kota lain,” ungkapnya.

Para korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk dengan harapan mendapatkan keadilan.

Tergiur Imbal Hasil Fantastis

Purinah, korban lainnya, mengaku tergiur dengan imbal hasil yang ditawarkan aplikasi tersebut. Ia menyetorkan modal sebesar Rp 7,5 juta.

“Dijanjikan sehari dapatnya (imbal hasil) 1,8 persen dari jumlah nilai aset terakhir. Bahkan, katanya tiap hari hasilnya bisa berlipat-lipat,” paparnya.

Kondisi ini membuat banyak korban terpaksa mencari dana pinjaman atau menggadaikan barang berharga mereka untuk dijadikan modal investasi.

“Korbannya kebanyakan ibu-ibu tua. Ada yang uangnya itu pinjam, ada yang uangnya menggadaikan barang untuk modal,” lanjutnya.

Advertisement

Purinah menambahkan, awalnya ia sempat merasakan keuntungan dari investasi tersebut, bahkan sempat mengajak anggota keluarganya untuk bergabung. Namun, seiring berjalannya waktu, akses terhadap aplikasi tersebut ditutup.

“Kendati sempat merasakan hasil, total kerugian jauh lebih besar. Mudah-mudahan Polres Nganjuk itu menerima laporan kami. Kalau bisa uang kembali,” harapnya.

Dalam laporan yang diajukan, para korban menyebutkan seorang berinisial TEW, yang beralamat di Bekasi, sebagai sosok yang diduga menjadi koordinator para anggota. TEW sempat berjanji akan mengembalikan kerugian korban, namun hingga kini belum ada realisasi.

Klarifikasi Terduga Koordinator

Saat dikonfirmasi, TEW membantah tuduhan sebagai koordinator utama. Ia mengaku hanya sebagai anggota dan tidak memiliki kendali penuh atas operasional aplikasi.

TEW menjelaskan bahwa setiap wilayah memiliki koordinator masing-masing, sehingga tanggung jawab tidak sepenuhnya berada pada dirinya.

Ia menyatakan kesediaannya untuk menjaminkan aset di akunnya guna mengganti kerugian korban di wilayah yang dikoordinasikannya, apabila terbukti terjadi penipuan.

Menanggapi tuduhan bahwa aplikasi tersebut merupakan skema ponzi, TEW tegas membantahnya. “Saya tidak ngambil uang, tidak ponzi memutar uang member gitu bukan, enggak ada. Karena saya dapat reward bonus itu dari perusahaan,” ujarnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan investasi bodong tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.

AKP Fajar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal.

“Jika ingin berinvestasi, konsultasikan dulu kepada ahlinya, jangan mudah tergiur,” imbaunya.

Advertisement