Megapolitan

Sekeluarga di Pondok Aren Tangsel Terkurung Tembok Imbas Sengketa Lahan

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Satu keluarga di Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini terkurung di dalam rumah mereka setelah akses keluar-masuknya diblokade dengan tembok beton. Peristiwa ini merupakan imbas dari sengketa kepemilikan lahan yang berujung pada tindakan penutupan akses oleh pihak lawan pada Selasa (14/4/2026) lalu.

Aksi penutupan tembok terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pihak lawan bersama sejumlah orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) mendatangi kediaman keluarga tersebut di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat.

Menurut Rafa (21), salah seorang penghuni rumah, mediasi yang difasilitasi oleh polisi dari Polsek Pondok Aren sempat dilakukan sebelum insiden tersebut. “Sudah ada mediasi bersama Polsek dan keluarga saya. Itu sudah sepakat kalau tidak ada penembokan dan pengambilan barang,” ujar Rafa saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (21/4/2026).

Namun, kesepakatan tersebut tidak bertahan lama. Tak berselang lama setelah personel kepolisian meninggalkan lokasi, situasi berubah. Rafa menceritakan bahwa sekitar 10 hingga 15 menit kemudian, sekelompok orang yang diduga ormas kembali datang. Tanpa banyak bicara, mereka langsung melakukan pengukuran dan membangun tembok berbahan batu hebel yang menutup akses rumah.

“Mereka pasang tembok enggak ada sampai 10 menit. Jadi pas polisi pergi, mereka datang, langsung pengukuran terus langsung ditembok,” jelasnya.

Saat kejadian, diperkirakan ada 10 hingga 20 orang yang terlibat. Mereka disebut tetap melakukan pembangunan tembok meskipun sudah ada kesepakatan mediasi sebelumnya. “Saya sudah bilang tadi sudah mediasi, tidak ada pergerakan apa-apa. Tapi mereka tetap kekeh langsung melakukan penembokan,” tutur Rafa.

Selain penutupan akses, Rafa juga mengaku sejumlah barang berharga miliknya, seperti sofa, meja, hingga televisi, sempat dikeluarkan secara paksa sebelum tembok dibangun. “Pas penggerebekan itu, kakek saya yang keluar. Terus tanpa ngomong apa-apa, barang-barang langsung dikeluarkan sama mereka,” ungkapnya.

Akibat penembokan tersebut, aktivitas sehari-hari keluarga Rafa terganggu total. Satu unit mobil dan empat sepeda motor yang terparkir di dalam rumah tidak dapat keluar. Bahkan, para penghuni rumah kesulitan menjalani kegiatan mereka.

Situasi semakin mencekam karena setelah melakukan penembokan, rumah tersebut sempat dijaga oleh sekelompok orang yang diduga ormas hingga malam hari. Penghuni rumah tidak bisa keluar sama sekali hingga pukul 23.00 WIB.

Setelah situasi dirasa aman, Rafa dan keluarganya segera mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan. “Karena kita datangnya malam itu juga dan langsung buat laporan ke Polres Tangsel. Tapi laporan baru diterima dini hari, tanggal 15 April, hari Rabunya,” kata Rafa.

Namun, ia menyayangkan penanganan dari Polres Tangerang Selatan yang baru dimulai satu pekan kemudian, tepatnya pada Selasa (21/4/2026). “Harapan saya tembok ini bisa dibongkar dulu supaya kami bisa keluar masuk dan beraktivitas seperti biasa,” harapnya.

Kondisi Rumah yang Terisolasi

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, rumah yang ditempati Rafa dan keluarganya berada di dalam sebuah kawasan kavling yang terdiri dari lima unit hunian. Posisi rumah tersebut berada di bagian paling ujung. Bangunan dua lantai yang telah direnovasi membuatnya tampak lebih besar dibandingkan rumah lain di sekitarnya.

Namun, akses masuk menuju rumah tersebut kini dalam kondisi memprihatinkan. Tembok setinggi sekitar satu meter dan membentang selebar kurang lebih dua meter, dibangun tepat di bagian depan rumah, nyaris menutup akses sepenuhnya. Akibatnya, keluar masuk rumah menjadi sangat terbatas, hanya menyisakan celah sempit yang hanya cukup untuk satu orang pejalan kaki.

Advertisement

Polres Tangsel Mulai Menyelidiki

Menanggapi laporan tersebut, Polres Tangerang Selatan menyatakan telah memulai proses penyelidikan. “Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan perkaranya,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi dari kedua belah pihak. Terkait kemungkinan pemeriksaan pihak lain, termasuk tokoh masyarakat yang diduga terlibat, hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.

Dari sisi pengamanan, polisi akan berkoordinasi dengan aparat setempat jika diperlukan untuk menjaga kondusivitas. “Kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat atau juga Bhabinkamtibmas untuk mengakomodir apa yang terjadi di lingkungan tersebut,” jelasnya.

Duduk Perkara Sengketa Lahan

Sengketa kepemilikan rumah ini berawal dari perjanjian jual beli antara keluarga penghuni, atas nama Dessi Riana (47), dengan pemilik lama yang dilakukan tanpa akta resmi. Transaksi pembelian didasari oleh hubungan kedekatan dan kepercayaan antara kedua belah pihak.

“Awal ceritanya itu perjanjian jual beli rumah dengan pemilik ini. Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orang tua sendiri,” jelas Rafa.

Keluarga Rafa ditawarkan untuk membeli rumah tersebut dengan kesepakatan harga Rp 1 miliar. Namun, transaksi dilakukan secara lisan tanpa Akta Jual Beli (AJB), hanya berbekal kuitansi pembayaran. “Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” imbuhnya.

Pembayaran dimulai sejak 2019 dengan uang muka Rp 200 juta. Hingga 2021, total pembayaran yang diserahkan mencapai sekitar Rp 840 juta.

Di tengah proses pembayaran, pihak penjual meminta keluarga Rafa untuk merenovasi rumah meskipun belum lunas. Sertifikat rumah juga belum diserahkan dengan alasan masih dalam proses pemecahan. “Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata dia.

Ada pula permintaan tambahan dana sebesar Rp 60 juta untuk pengurusan balik nama sertifikat. Namun, belakangan diketahui dana tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari pembayaran rumah, melainkan uang tambahan. Keluarga Rafa terus mendesak penjual untuk memproses sertifikat, namun selalu dihindari.

Permasalahan memuncak pada 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat tersebut, uang yang telah dibayarkan dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun. “Isi somasinya itu bikin kita kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” jelas Rafa.

Di sisi lain, keluarga Rafa mendengar informasi bahwa sertifikat rumah tersebut digadaikan ke bank, sehingga penjual memiliki utang Rp 3 miliar. Namun, penjual justru membuat narasi bahwa keluarga penghuni memiliki utang hingga Rp 3 miliar kepada penjual. “Narasi itu yang membuat orang-orang berani menggeruduk kami karenakan ada nilai uangnya,” kata dia.

Puncak dari perselisihan ini terjadi pada 14 April 2026, ketika sekelompok orang yang diduga ormas mendatangi rumah, mengeluarkan barang-barang, dan menutup akses dengan tembok.

Advertisement