Megapolitan

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Tangsel, Total 38 Adegan Diperagakan

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial IL (49) di kamar kontrakan di Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka, Taufik Hidayat, mantan suami siri korban, memperagakan langsung seluruh adegan dalam peristiwa tragis tersebut.

Rekonstruksi yang berlangsung di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore ini menampilkan Taufik dalam kondisi duduk di kursi roda yang didorong oleh penyidik. Kedua betisnya masih terbalut perban setelah sebelumnya ditembak polisi saat penangkapan.

Mengenakan baju tahanan oranye dan peci putih, Taufik memperagakan total 38 adegan. Rekonstruksi dimulai dari momen saat korban dan tersangka pulang ke kontrakan dengan sepeda motor. Setibanya di dalam kamar, cekcok tak terhindarkan, bahkan berujung pada korban yang menampar Taufik.

Tindakan tersebut memicu amarah Taufik. Ia kemudian membalas dengan memukul dan menjambak rambut korban. Puncak kekerasan terjadi ketika Taufik menindih tubuh IL dan menutup mulut serta hidungnya hingga korban kehilangan napas.

Dalam adegan rekonstruksi, terungkap pula bahwa Taufik mengambil dua cincin dan satu gelang milik korban sebelum melarikan diri. Keesokan harinya, perhiasan tersebut dijual kepada seorang pria bernama Agus di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 1 juta.

“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Sisa uang hasil penjualan perhiasan, sekitar Rp 900.000, turut disita polisi dari tangan Taufik. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangsel, pada Kamis (16/4/2026).

Advertisement

Motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Taufik kesal lantaran janji korban untuk membuka restoran dari hasil penjualan rumah tak kunjung terwujud. Selain itu, korban juga diketahui mengetahui hubungan asmara Taufik dengan perempuan lain, yang memicu pertengkaran hingga berujung pada pembunuhan.

“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” ujar Pendi.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

IL pertama kali ditemukan tewas setelah warga melaporkan adanya suara tangisan anak dari dalam rumah pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. “Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Petugas keamanan kemudian menginformasikan penemuan IL yang tak bernyawa kepada keluarga korban dan pihak kepolisian. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement