Megapolitan

Pria di Tangsel Curi Cincin dan Gelang Usai Bunuh Mantan Istri Sirinya

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Motif pembunuhan terhadap IL (49), mantan istri siri di Serpong, Tangerang Selatan, terungkap lebih kompleks dari sekadar sakit hati. Tersangka Taufik Hidayat tak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mengambil perhiasan berupa cincin dan gelang emas dari tangan jenazah.

Peristiwa mengerikan ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore. Adegan demi adegan diperagakan, menggambarkan detik-detik menjelang dan sesudah pembunuhan yang terjadi di kamar kontrakan korban di Pakulonan, Serpong, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.

Dalam reka adegan, Taufik terlihat duduk di atas tubuh korban yang terbaring. Ia kemudian memeriksa napas korban melalui hidung. Saat itulah, perhatiannya tertuju pada gelang dan dua cincin emas yang terpasang di tangan IL. Tanpa ragu, ia mengambil perhiasan tersebut dan menyimpannya di saku celananya.

“Karena mengetahui korban sudah tidak bernapas dan tersangka melihat korban menggunakan gelang dan cincin emas, maka timbul niat tersangka untuk memiliki barang milik korban tersebut,” ujar penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi, mengutip pernyataan tersangka.

Untuk menutupi jejaknya, Taufik sempat meletakkan bantal guling di bawah kepala korban, seolah-olah IL sedang tertidur pulas. Ia kemudian meninggalkan lokasi dengan santai, menuju kediaman pacarnya.

Perhiasan Dijual untuk Biaya Pelarian

Perhiasan curian itu rupanya tidak lama tersimpan. Taufik menjual cincin dan gelang emas tersebut kepada seseorang yang ditemuinya tanpa rencana dengan nilai Rp 1 juta. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membiayai pelariannya.

“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Selasa.

Polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan perhiasan tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp 900.000, dari tangan Taufik saat penangkapannya di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada sore hari kejadian.

Advertisement

Sakit Hati dan Pengkhianatan

Penyidik mengungkapkan, motif utama Taufik menghabisi nyawa IL berawal dari rasa sakit hati karena janji korban untuk membuat restoran tidak kunjung ditepati. Janji tersebut terkait dengan hasil penjualan rumah korban.

“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” kata Pendi.

Selain itu, korban juga diketahui memergoki Taufik menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain. Informasi ini semakin memicu pertengkaran di antara keduanya, yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan mematikan.

Akibat perbuatannya, Taufik Hidayat disangkakan dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Penemuan Jasad Korban

Sebelumnya, jasad IL pertama kali ditemukan warga pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Warga melaporkan adanya suara tangisan anak dari dalam rumah kontrakan korban.

“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Petugas keamanan yang melakukan pengecekan kemudian segera menginformasikan temuan tersebut kepada keluarga korban dan pihak kepolisian. Jasad IL selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Advertisement