JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memperketat proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc dengan mengandalkan masukan publik serta investigasi mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas, rekam jejak, dan kualitas para kandidat tersaring secara komprehensif.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini. “Pertama-tama kita berharap masukan dari masyarakat, informasi publik, karena di situlah letak penilaiannya penting, aspek integritas penting sekali,” ujar Andi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurut Andi, masukan dari publik menjadi komponen krusial, terutama untuk menguji integritas calon yang mungkin tidak terdeteksi melalui dokumen administratif semata. Informasi yang disampaikan, baik mengenai rekam jejak, latar belakang, maupun perilaku calon, akan diverifikasi melalui mekanisme investigasi internal KY.
KY juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Kalaupun ada identitas penyampai informasi, Komisi Yudisial akan melindungi, tidak akan mungkin kita konfrontir satu dengan yang lain, kita akan gali dan ini semua akan diinvestigasi oleh tim investigasi dari Komisi Yudisial,” jelas Andi.
Perlindungan penuh terhadap pelapor diberikan untuk mendorong partisipasi publik tanpa rasa khawatir. “Yang jelas, setiap informasi, sumbernya pasti kami lindungi. Itu sudah jaminan,” tegasnya.
Verifikasi Berlapis dan Keterlibatan Publik
Selain mengandalkan laporan masyarakat, KY juga melakukan verifikasi tambahan melalui penelusuran administratif dan investigatif. Proses ini mencakup penilaian konsistensi rekam jejak serta perkembangan profil kandidat.
Andi mengakui keterbatasan KY dalam menjangkau seluruh latar belakang calon hakim agung, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), dan calon hakim hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, keterlibatan publik menjadi faktor vital dalam memperkuat proses seleksi.
“Komisi Yudisial tidak bisa menjangkau semua calon hakim agung, calon hakim ad hoc tipikor, dan calon hakim HAM. Kita sangat berharap masukan dari publik,” katanya.
Proses seleksi tetap berpegang pada standar kualitas dan integritas. Pengalaman panjang di bidang hukum menjadi salah satu indikator kapasitas profesional kandidat. “Semua peserta calon hakim agung diseleksi berdasarkan kualitas dan integritas,” tambah Andi.
Selanjutnya, hasil seleksi dari KY akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Andi berpendapat bahwa DPR juga akan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan akhir.
“DPR tentunya akan menerima atau menolak, tetapi sebelum itu pasti akan menggali terlebih dahulu,” tuturnya.
KY berharap kombinasi antara partisipasi publik, verifikasi investigatif, dan mekanisme uji di DPR dapat menghasilkan hakim agung dan hakim ad hoc yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga memiliki kapasitas profesional yang kuat.






