JAKARTA, KOMPAS.com – Perubahan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang akrab dikenal sebagai BI Checking, yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan dapat membuka pintu lebih lebar bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Kebijakan baru yang diumumkan pada 13 April 2026 ini merupakan respons terhadap hambatan administratif yang kerap dihadapi calon pembeli rumah, sekaligus mendukung target program sejuta rumah di era Presiden Prabowo Subianto.
Dua poin krusial dalam pembaruan kebijakan ini secara langsung menyasar kendala teknis di lapangan. Pertama, SLIK OJK kini hanya akan melaporkan sisa debet secara akumulatif dengan batas minimal Rp 1 juta. Kedua, proses pemutakhiran data pelunasan utang dipercepat menjadi tiga hari setelah pembayaran, sebuah kemajuan signifikan dibandingkan siklus bulanan pada aturan sebelumnya.
Menteri PUPR, Maruar Sirait, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penyesuaian ini dirancang untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat. Perubahan ini dipandang sebagai solusi ampuh terhadap maraknya penggunaan fasilitas pinjaman online (pinjol) dan paylater yang selama ini kerap menjadi batu sandungan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama akibat catatan kegagalan pembayaran dalam skala kecil.
Hambatan KPR dan Menjamurnya Pinjaman Online
Ketidakpastian ekonomi di awal tahun 2026, yang diperparah oleh pelemahan nilai tukar Rupiah dan dinamika geopolitik global, telah memberikan dampak signifikan terhadap perlambatan pertumbuhan sektor properti. Data dari Bank Indonesia melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) menunjukkan bahwa pertumbuhan outstanding KPR gabungan pada tahun 2025 hanya mencapai 7 persen, sebuah penurunan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 10 persen dan tahun 2023 yang mencapai 12 persen.
Meskipun segmen Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) berhasil mencatatkan rekor tertinggi dengan 278.868 unit pada tahun 2025, segmen pasar properti lainnya justru mengalami perlambatan penjualan. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya ketergantungan masyarakat pada produk pinjaman online (pinjol).
Hingga kuartal pertama 2025, tercatat 15,4 juta pengguna pinjaman aktif dengan total outstanding mencapai Rp 96 triliun dan tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 4,32 persen. Catatan negatif pada SLIK OJK akibat pinjol sering kali menggagalkan upaya calon pembeli mendapatkan KPR, meskipun mereka memiliki niat dan kemampuan untuk melunasi tunggakan kecil tersebut.
Tech Director MilikiRumah Indonesia, Prasma Anindita, menekankan pentingnya kecepatan dalam verifikasi data keuangan calon pembeli demi memberikan kepastian transaksi di lokasi penjualan. “Dengan kemampuan ini, pengembang properti bisa langsung menawarkan proses Tanda Jadi sehingga setiap calon konsumen bisa pulang dengan kepastian transaksi,” jelas Prasma, dalam keterangannya kepada Kompas.com, dikutip Selasa (21/4/2026).
Transformasi Strategi Penjualan Properti
Menyikapi kebijakan baru ini, para pelaku industri properti mulai mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan penyaringan prospek konsumen secara lebih akurat. Teknologi ini memungkinkan pengembang untuk segera memahami kondisi keuangan calon pembeli.
Sistem pemantauan keuangan otomatis ini telah diterapkan pada lebih dari 150 proyek hunian, meliputi rumah subsidi dengan kisaran harga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta, serta rumah non-subsidi yang berada pada rentang Rp 300 juta hingga Rp 900 juta.
Efektivitas percepatan proses ini juga mendapat pengakuan dari para pelaku usaha di sektor perumahan FLPP. CEO PT Kawah Anugrah Properti, M. Ridwan, menyatakan bahwa identifikasi awal terhadap kualitas konsumen menjadi faktor penentu dalam pencapaian target realisasi unit tahunan. “Platform digital benar-benar efektif, membantu tim penjualan dalam menentukan mana calon konsumen yang prospek,” kata M. Ridwan.
Pemerintah berharap koordinasi antara Kementerian PUPR dan OJK ini dapat menjadi dorongan bagi jutaan keluarga Indonesia yang bercita-cita memiliki hunian. Dengan aturan pelaporan minimal Rp 1 juta dan pemutakhiran data yang lebih responsif, hambatan psikologis dan administratif dalam pengajuan kredit perumahan diharapkan dapat diminimalisasi secara signifikan.






