Regional

Klaim Investasi Rp 30 Miliar tapi Saldo Hanya Rp 400 Ribu, 8 WNA di Jogja Diperiksa

Advertisement

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sedang mendalami dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA). Modus ini diduga digunakan untuk memfasilitasi perolehan izin tinggal investor demi memperpanjang masa tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengonfirmasi bahwa dari delapan WNA yang teridentifikasi, enam di antaranya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Mereka memilih izin tinggal investor sebagai modus untuk bisa tinggal di Indonesia lebih lama,” ujar Junita Sitorus di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).

Temuan awal menunjukkan adanya indikasi kecurangan, baik dalam proses administrasi maupun operasional. “Dari akta pendirian perusahaan sudah bermasalah sampai pelaksanaan di lapangan,” imbuhnya. Kasus ini disebut sebagai bagian dari fenomena nasional terkait penyalahgunaan izin tinggal investor yang tidak sesuai ketentuan.

Kejanggalan pada Tiga Perusahaan Terkait

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, merinci bahwa kedelapan WNA tersebut terkait dengan tiga perusahaan berbeda. Meskipun dokumen administrasi terlihat lengkap, pemeriksaan lapangan mengungkap fakta yang mencolok.

  • Administrasi Notaris: Akta pendirian perusahaan diurus oleh notaris yang berlokasi di luar Yogyakarta, yaitu di Malang, Bogor, dan Tangerang. Enam WNA yang diperiksa mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal notaris yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
  • Modal Investasi Fiktif: Dokumen perusahaan mencantumkan nilai investasi yang sangat besar, masing-masing Rp 36 miliar, Rp 30 miliar, dan Rp 31,5 miliar. Namun, para WNA tersebut terbukti tidak pernah menyetorkan modal dasar sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan BKPM.
  • Saldo Rekening Minim: Hasil pemeriksaan rekening perusahaan menunjukkan saldo yang sangat tidak proporsional dengan klaim investasi. Salah satu perusahaan hanya memiliki saldo Rp 400.000, sementara yang lain berkisar Rp 35 juta.
  • Fisik Tempat Usaha: Peninjauan fisik lokasi usaha tidak mencerminkan skala investasi yang diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan temuan itu, kami menduga telah terjadi pemberian keterangan yang salah untuk mendapatkan izin tinggal Keimigrasian,” jelas Sefta Adrianus.

Advertisement

Identitas WNA dan Tren Penyalahgunaan Izin

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan bahwa dari delapan WNA yang diperiksa, dua di antaranya saat ini berada di luar negeri. Enam WNA yang berada di Yogyakarta memiliki identitas sebagai berikut:

  • AMSSB (Yaman)
  • MSQ, HA, RMZM, dan JZ (perempuan) (Pakistan)
  • GD (Tiongkok)

Tedy menyebut penyalahgunaan izin investor ini sebagai sebuah anomali yang terus ditangani. “Tentunya hal ini tidak hanya terjadi di Yogya, hampir di seluruh Indonesia dijadikan modus bagi oknum WNA untuk memanfaatkan celah investor agar dapat tinggal lebih lama,” ungkap Tedy.

Pihak Imigrasi telah memberikan edukasi dan kesempatan bagi WNA tersebut untuk memenuhi kewajiban investasi secara nyata. Namun, jika persyaratan sebagai investor tidak terpenuhi, mereka akan diwajibkan untuk meninggalkan Indonesia atau mengganti status izin tinggal mereka menjadi tenaga kerja.

“Kalau tidak bisa, WNA itu harus pulang dan mengganti izin tinggal sebagai tenaga kerja, bukan investor,” pungkasnya.

Advertisement