Regional

Dua WN Kolombia Mengamen Akrobat di “Traffic Light” Bantul, Imigrasi Kulon Progo Lakukan Deportasi

Advertisement

KULON PROGO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo mendeportasi dua warga negara Kolombia yang kedapatan mengamen dengan atraksi akrobat di lampu merah wilayah Bantul. Pasangan tersebut, berinisial GM (30) dan LV (26), diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas visa on arrival. Namun, izin tinggal yang diberikan ternyata tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun, izin tinggal tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Junita Sitorus dalam konferensi pers pada Selasa (21/4/2026).

Mengais Rezeki dari Lampu Merah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Mohammad Wahyudiyantoro, merinci bahwa GM dan LV melakukan pertunjukan akrobatik di persimpangan lampu merah Druwo, Kapanewon Sewon, Bantul. Mereka beraksi sembari mengumpulkan donasi dari pengendara yang melintas.

Pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa pasangan kekasih yang berkonsep perjalanan backpacker ini terpaksa melakukan aksi tersebut karena kehabisan bekal untuk kebutuhan pokok dan biaya penginapan.

Selama sekitar lima hari beraksi di wilayah Yogyakarta, keduanya dilaporkan hanya mampu mengumpulkan penghasilan harian berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 70.000.

Advertisement

“Mereka masuk melalui Batam pada 23 Maret 2026 dan melakukan perjalanan darat hingga tiba di Yogyakarta. Karena kehabisan biaya, mereka melakukan kegiatan yang melanggar izin tinggal,” jelas Wahyudiyantoro.

Proses Deportasi dan Imbauan

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk atraksi, meliputi gelang, pentungan, bola tangan, bola kristal, dan pengeras suara. Uang hasil mengamen pada hari terakhir juga turut diamankan sebagai barang bukti.

GM dan LV terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, keduanya ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kulon Progo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asal mereka.

Imigrasi mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Bantul dan Kulon Progo, untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga negara asing. Penindakan ini sejalan dengan prinsip selective policy, yang mengutamakan kehadiran warga asing yang memberikan manfaat dan mematuhi peraturan di Indonesia.

Advertisement