Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut baik pengesahan ini dan berharap regulasi tersebut dapat menjadi solusi fundamental untuk mengakhiri berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi yang selama ini kerap dialami oleh para pekerja rumah tangga.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujar Puan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan undang-undang ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani. Ia menekankan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan manifestasi dari amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurut Puan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang bergerak di sektor informal seperti pekerja rumah tangga.
Merestrukturisasi Hubungan Kerja
UU PPRT tidak hanya sekadar memberikan payung hukum, tetapi juga menjadi langkah krusial dalam merestrukturisasi hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Perubahan ini mengalihkan hubungan yang sebelumnya bersifat informal menjadi sebuah hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” jelas Puan.
Meskipun demikian, Puan menegaskan bahwa semangat kekeluargaan dalam hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dijaga, namun harus tetap berada dalam kerangka profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
Aturan Jam Kerja hingga Jaminan Sosial
Lebih lanjut, Puan Maharani berharap UU PPRT dapat secara efektif menghapus praktik-praktik yang merugikan pekerja rumah tangga, salah satunya adalah jam kerja yang tidak memiliki batasan jelas.
Implementasi undang-undang ini diyakini akan memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat harian dan mingguan, serta pemberian hak cuti, termasuk cuti sakit, melahirkan, dan cuti untuk keperluan keluarga.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
Selain itu, UU PPRT juga dirancang untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga dalam menjalankan tugas mereka. Puan menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah dibuat.
Penyesuaian Data dan Peningkatan Kapasitas
Di sisi lain, Puan mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses formalisasi profesi pekerja rumah tangga agar tidak berdampak pada hilangnya hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial. Oleh karena itu, penyesuaian data pada basis data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) perlu dilakukan secara cermat.
UU ini dinilai tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih jelas dan profesional. Puan menekankan peran vital pemerintah dalam melakukan pengaturan, pengawasan, pembinaan, serta penyediaan pelatihan guna meningkatkan kapasitas para pekerja rumah tangga.
Ia juga mendorong pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk menyediakan pelatihan vokasi. Pelatihan ini mencakup peningkatan keterampilan (skilling), alih keterampilan (reskilling), hingga peningkatan kompetensi (upskilling), yang seluruhnya diharapkan dapat diberikan tanpa membebani biaya kepada pekerja rumah tangga.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujar Puan.
Menghapus Stigma dan Penyelesaian Sengketa
Lebih lanjut, Puan mengingatkan pentingnya upaya membangun kesadaran kolektif di masyarakat untuk menghapus stigma negatif yang kerap melekat pada profesi pekerja rumah tangga. Ia menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja profesional yang patut dihargai.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat,” tegas Puan.
Dalam hal implementasi, UU PPRT juga mendorong penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja untuk dilakukan secara berjenjang. Mekanisme ini dimulai dari musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal, seperti RT/RW atau dinas terkait. Menurut Puan, mekanisme ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak memberatkan para pihak yang terlibat.
Sebagai penutup, Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan dari UU PPRT agar implementasinya dapat segera berjalan secara efektif.
“Setelah pengesahan, pemerintah harus memastikan aturan pelaksana tidak terlambat, demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional,” pungkasnya.






