Nasional

Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyuarakan kebingungannya atas pembatasan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia merasa ada ketidakseimbangan kesempatan pembuktian antara dirinya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dari JPU mendapatkan 3 bulan dengan 60 saksi. Saya baru saja 3 kali sidang yang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung,” ujar Nadiem usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan, “Jadi saya bingung, ini keseimbangannya apa dalam penyajian saksi-saksi.”

Nadiem mengeluhkan kesulitan yang dihadapi timnya untuk menghadirkan seluruh saksi atau ahli yang meringankan karena hanya diberi kesempatan tiga kali persidangan. “Sekarang kita tidak mungkin bisa menghadirkan semua saksi dari sisi kami. Kami mohon atensi ini kenapa dari JPU mendapat tiga bulan, saya cuma tiga kali sidang,” tuturnya.

Pembatasan Sidang dan Perdebatan

Berdasarkan catatan Kompas.com, kubu Nadiem dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli pada tanggal 14, 20, dan 21 April 2026. Namun, dalam persidangan, tim pengacara Nadiem sempat berdebat dengan majelis hakim yang menyatakan kesempatan mereka telah selesai.

Kubu Nadiem mengajukan permohonan agar dapat kembali menghadirkan saksi dan ahli pada tanggal 27 April 2026. Akan tetapi, hakim hanya memberikan tambahan waktu untuk dua hari berikutnya, yaitu 22 dan 23 April 2026.

Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam sidang menjelaskan pentingnya menghadirkan saksi ahli. “Ini kan salah satu alat bukti yang diajukan adalah alat bukti prospektus. Nah di sana ada pengertian-pengertian yang harus dijelaskan faktanya,” katanya.

Tim Nadiem berpendapat bahwa dokumen saham dan pajak yang disinggung oleh JPU perlu dibuktikan dari sisi mereka. Selain itu, mengatur ulang jadwal para ahli yang hendak dihadirkan dinilai sangat sulit. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya, menjadikan dua hari ke depan sebagai kesempatan terakhir bagi Nadiem untuk menghadirkan saksi atau ahli.

Alasan majelis hakim mempercepat persidangan adalah adanya keterbatasan periode sidang dengan masa tahanan terdakwa yang maksimal 120 hari. Namun, perhitungan kubu Nadiem menunjukkan bahwa mereka masih memiliki waktu sidang hingga bulan Juni.

Advertisement

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem secara pribadi didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka tersebut disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar merujuk pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA).

Atas dugaan perbuatan tersebut, Nadiem dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement