JAKARTA, CNN Indonesia — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor PT TSL di kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan importasi ponsel ilegal dari China.
Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan upaya paksa yang dilakukan terhadap PT TSL yang diduga merugikan kekayaan negara.
“Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Penggeledahan di Sidoarjo ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan penyidik di enam lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut meliputi gudang dan sejumlah ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng, yang tidak hanya berfungsi sebagai kantor tetapi juga tempat penyimpanan barang bukti.
Dari penggeledahan di enam lokasi di Jakarta tersebut, tim penyidik berhasil menyita total 76.756 unit barang. Rinciannya mencakup 56.557 unit iPhone dengan nilai mencapai Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel. Total nilai barang sitaan dari pengungkapan awal ini diperkirakan mencapai Rp 235,08 miliar.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, dokumen pengiriman, keterangan dari pihak transportir, serta alat bukti elektronik, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DCP alias P yang berperan sebagai importir dan SJ yang bertindak sebagai distributor.
Kedua tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan impor ponsel ilegal dari China yang masuk ke Indonesia.
“Satgas Gakkum Lundup Polri telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barangnya impor ilegal dari negara Cina dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” ujar Ade Safri.
Dalam modus operasinya, DCP diduga memasukkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa melalui proses pemenuhan standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, SJ berperan dalam mendistribusikan ponsel-ponsel ilegal tersebut di pasar domestik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk undang-undang terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta tindak pidana pencucian uang.
Peran PT TSL dalam Jaringan Impor Ilegal
Pengembangan kasus lebih lanjut mengungkap dugaan keterlibatan PT TSL sebagai perusahaan induk. Perusahaan ini diduga menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memuluskan proses administrasi dokumen impor ponsel ilegal.
Oleh karena itu, penggeledahan di kantor PT TSL di Sidoarjo menjadi langkah krusial untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait peran perusahaan tersebut dalam jaringan ini.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik impor ilegal, termasuk modus operandi seperti under invoice, undeclare, dan under accounting yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Institusi kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan tuntas. Selain itu, Polri juga akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk barang ke Indonesia guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.






