Nasional

84 Persen PRT Perempuan, Menteri PPPA Harap Pengesahan UU PPRT Cegah Praktik Pekerja Anak

Advertisement

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi angin segar bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana 84 persen di antaranya adalah perempuan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti pentingnya undang-undang ini sebagai garda terdepan untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini kerap luput dari pengawasan.

Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa dari total pekerja rumah tangga, sekitar 20,09 persen atau setara dengan 143.000 orang adalah anak di bawah usia 18 tahun. “84 persen dari 4,2 juta PRT di Indonesia adalah perempuan. UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi,” tegasnya dalam keterangan pers pada Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan bahwa UU PPRT juga akan memperkuat konsep ekonomi perawatan atau care economy. Undang-undang ini memberikan pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan yang esensial, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pendampingan bagi penyandang disabilitas, yang sebagian besar dilakukan oleh pekerja rumah tangga.

Arifah Fauzi memastikan bahwa para pekerja rumah tangga, yang mayoritasnya perempuan, akan mendapatkan akses terhadap layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka sebagai korban. “Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Perjuangan Panjang Menuju Perlindungan Konstitusional

Pengesahan UU PPRT ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang telah dimulai sejak tahun 2004. “Melalui UU ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Arifah Fauzi.

Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa pagi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU PPRT yang kini telah menjadi undang-undang memuat sejumlah aturan baru yang komprehensif. Aturan tersebut mencakup hak-hak dasar, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga.

Advertisement

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ungkap Bob Hasan dalam rapat kerja pada Senin (20/4/2026) malam.

Poin-Poin Kunci dalam UU PPRT

Garis besar poin-poin aturan dalam UU PPRT mencakup beberapa aspek penting. Salah satunya adalah hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). UU ini juga secara tegas melarang perusahaan penempatan pekerja rumah tangga untuk memotong upah mereka.

Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, undang-undang baru ini juga melibatkan peran serta masyarakat di tingkat lingkungan. UU PPRT mengatur agar pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) turut serta dalam menjaga dan mengawasi pekerja rumah tangga di wilayah mereka.

Terkait dengan batasan usia, UU PPRT menetapkan bahwa pekerja rumah tangga harus berusia minimal 18 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang sudah dipekerjakan sebelum undang-undang ini disahkan.

Advertisement