BANDUNG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung kembali memanggil sejumlah saksi, khususnya para vendor, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ayam boneless pada PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penetapan tersangka baru dan bertujuan untuk mendalami aliran dana serta memperkuat alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa sedianya ada 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (21/4/2026), namun hanya delapan yang hadir. “Dua saksi yang tidak hadir hari ini akan kami layangkan pemanggilan kedua pada pekan depan,” ujar Fakhri di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Ia menambahkan, pemeriksaan ulang ini penting untuk melakukan konfrontasi data dan mempertajam kesaksian para vendor pasca-perubahan status hukum beberapa pihak menjadi tersangka. “Pemeriksaan terhadap para vendor ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dan penahanan tersangka sebelumnya,” jelasnya.
Pendalaman Materi Penyidikan dan Aliran Dana
Fakhri menyebutkan, ada sekitar 19 vendor yang akan diperiksa secara bertahap dalam kasus ini. Terkait nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 128,5 miliar, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman.
“Tim penyidik masih terus menggali (aliran dana tersebut). Kami belum bisa membuka materi penyidikan secara rinci karena prosesnya masih berjalan,” tegas Fakhri.
Salah satu perwakilan vendor yang hadir, Faisal, mengungkapkan bahwa para vendor telah menjadi korban ketidakpastian selama lebih dari satu setengah tahun. Ia mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bandung yang memberikan harapan bagi para korban.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas kemajuan perkara ini. Ini adalah langkah maju yang memberikan harapan bagi kami para korban,” kata Faisal.
Faisal berharap proses hukum ini tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditahan, yaitu C dari pihak swasta (PT Cahaya Frozen) dan YB selaku Direktur Utama PT BDS. Ia mendesak penyidik untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, mengingat skala kasus ini yang menyerupai kejahatan korporasi.
“Kami percaya ini adalah kejahatan korporasi yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin ini hanya dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Kami ingin hak kami dikembalikan dan siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pemerintah jika terbukti, harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bandung telah menetapkan YB, Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroan Daerah), dan C, Direktur PT Cahaya Frozen Raya, sebagai tersangka. Praktik korupsi dalam pengadaan ayam boneless ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 128,5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan modus operandi tersangka berkaitan dengan penyediaan stok dada ayam boneless yang melibatkan PT BDS, sejumlah vendor, dan PT Cahaya Frozen Raya (CFR).
Penyimpangan hukum bermula ketika PT BDS melakukan kerja sama dengan PT CFR tanpa melakukan uji tuntas (due diligence) yang memadai. “PT BDS tidak melihat neraca keuangan PT CFR, bagaimana kondisi perusahaan tersebut, apakah berisiko tinggi atau tidak. Inilah yang menjadi titik penyimpangan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dari Direktur PT BDS,” ujar Wawan pada Selasa (14/4/2026).
Kelalaian dalam aspek manajerial dan hukum ini berdampak pada gagal bayar PT CFR dan PT BDS terhadap 19 vendor yang memasok komoditas tersebut. Pihak kejaksaan menilai tidak ada itikad baik dari kedua perusahaan untuk memulihkan kerugian negara maupun memenuhi kewajiban terhadap para vendor.






