Properti

Salah Kaprah Pajak Tol, Hitungan PPN Tak Sesimpel Tarif X Pendapatan

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Wacana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mengemuka, memicu beragam tanggapan dari kalangan pengusaha. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono menjelaskan bahwa rencana pengenaan PPN jalan tol bukanlah hal baru. Gagasan ini pertama kali diinisiasi pada tahun 2015 dan kini kembali muncul dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029.

“Kami melihat ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan fiskal, tetapi tentu perlu dikaji secara menyeluruh,” ujar Kris saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Kris menyoroti adanya asumsi yang berkembang di masyarakat mengenai potensi penerimaan negara dari PPN jalan tol. Asumsi tersebut, menurutnya, keliru karena menganggap pengenaan PPN semata-mata dilakukan dengan mengalikan tarif PPN dengan total pendapatan tol.

Padahal, konsep PPN menganut prinsip value added atau pertambahan nilai. Perhitungan PPN melibatkan selisih antara pajak keluaran yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol dan pajak masukan yang dikeluarkan oleh operator untuk pembangunan, pengoperasian, serta pemeliharaan infrastruktur.

“Jadi, bukan sekadar mengalikan tarif PPN dengan total pendapatan tol. Ada mekanisme perhitungan yang lebih kompleks,” tegasnya.

Potensi Beban Publik dan Sektor Logistik

Hingga saat ini, pemerintah memang belum memberlakukan PPN atas penggunaan jalan tol. Salah satu pertimbangan utamanya adalah untuk menghindari penambahan beban kepada masyarakat, mengingat infrastruktur jalan pada dasarnya merupakan kewajiban negara.

Dalam skema pengusahaan jalan tol, pembangunan dilakukan oleh investor yang berupaya mengembalikan modal investasi melalui tarif yang dibebankan kepada pengguna. Oleh karena itu, penambahan PPN dinilai berpotensi meningkatkan tarif tol dan membebani masyarakat.

Kris juga mengemukakan potensi dampak negatif terhadap sektor logistik, terutama bagi kendaraan niaga yang sangat bergantung pada kelancaran dan efisiensi penggunaan jalan tol.

Advertisement

“Kalau diterapkan, tentu ada potensi kenaikan biaya logistik karena tarif menjadi lebih tinggi,” ujarnya.

Meski demikian, bagi operator jalan tol sendiri, kebijakan ini tidak akan memberikan dampak finansial langsung. Peran operator dalam hal ini lebih sebagai pemungut dan penyetor pajak kepada negara.

Dampak terhadap Iklim Investasi

Namun, Kris mengingatkan adanya potensi dampak tidak langsung yang signifikan terhadap iklim investasi di sektor jalan tol. Hal ini dapat terjadi jika kebijakan PPN tersebut memengaruhi proyeksi lalu lintas, mengingat sensitivitas tarif terhadap kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar.

“Kami khawatir ini bisa memengaruhi minat investor, apalagi saat ini masih ada tantangan seperti proyek tol baru yang sepi peminat dan kondisi sebagian badan usaha jalan tol yang profitabilitasnya masih negatif,” lanjutnya.

Perlunya Kajian Hati-hati

Menyikapi wacana pengenaan PPN jalan tol di tengah kondisi tersebut, Kris menekankan pentingnya kajian yang hati-hati. Tujuannya agar kebijakan ini tidak menambah tekanan baru, baik bagi industri jalan tol maupun masyarakat.

Aspek keadilan juga menjadi pertimbangan krusial. Kris berpendapat bahwa masyarakat sudah berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan tol melalui pembayaran tarif. Oleh karena itu, pengenaan PPN perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.

“Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” tandas dia.

Advertisement