Nasional

Penasihat Prabowo: Hukum Internasional Larang Pesawat Militer Asing Lewat RI Tanpa Izin

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa hukum internasional melarang pesawat militer asing melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan di tengah beredarnya isu mengenai izin lintas udara pesawat militer Amerika Serikat (AS) di Indonesia.

Dudung menyatakan sikapnya tegas terkait hal tersebut. “Oh ya, itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh lah ya,” ujar Dudung saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Isu mengenai izin lintas udara bagi pesawat militer AS ini memang belakangan mencuat dan menjadi perhatian publik. Dokumen pertahanan rahasia AS yang bocor disebut-sebut mengindikasikan adanya upaya pengamanan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.

Menanggapi isu tersebut, Dudung mengaku akan segera mendiskusikannya lebih lanjut dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia meyakini Presiden memiliki pemahaman yang mendalam mengenai krusialnya isu kedaulatan udara negara.

“Ya beliau (Presiden RI) saya rasa lebih paham tentang itu, nanti saya akan berbicara sama beliau tentang itu,” ungkap Dudung.

Sebelumnya, isu akses bebas pesawat militer AS di ruang udara Indonesia menjadi sorotan. Kabar ini muncul dari dokumen pertahanan rahasia AS yang bertujuan mengamankan izin lintas udara bagi pesawat militer mereka di wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut diduga terkait dengan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu, di mana Prabowo disebut menyetujui proposal izin lintas udara secara menyeluruh.

Advertisement

Kemenhan: Isu Masih Rancangan dan Bukan Bagian Kesepakatan

Terkait isu ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut masih dalam tahap rancangan awal dan pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah.

Rico juga memastikan bahwa isu pengajuan izin lintas udara oleh Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan pada Selasa (14/4/2026).

Kemenhan menjelaskan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan masih dalam proses kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam pembahasannya, Indonesia telah melakukan penyesuaian penting dan menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat tidak mengikat (non-binding) serta belum berlaku otomatis. Dokumen ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.

Advertisement