Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Pemeriksaan ini fokus pada dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Fikri kepada sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi dimintai keterangan mengenai aliran dana yang diduga berasal dari Bupati untuk diberikan sebagai “THR” kepada pihak-pihak tertentu. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain AKP Muslim dari Kepolisian Daerah Bengkulu, Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong, serta dua jaksa, Marjek Ravilo dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Turut dipanggil Nia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong
Penetapan Fikri sebagai tersangka oleh KPK berawal dari kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPR-PKP
- Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala dari CV Manggala Utama
- Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi
Bupati nonaktif Rejang Lebong tersebut diduga menerima suap senilai Rp 980 juta. Uang tersebut bersumber dari permintaan fee ijon proyek yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan kontraktor.
Menurut KPK, uang suap tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang telah memenangkan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP). Dana yang terkumpul ini diduga digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak-pihak yang berkepentingan.






