Nasional

Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-17, Sahkan RUU PSDK dan PPRT Jadi UU

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Agenda utama rapat ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

Sebelum memulai pembahasan agenda inti, Puan Maharani menyampaikan refleksi keagamaan terkait momen tiga hari besar yang telah dilalui pada Maret hingga April 2026, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Paskah. “Semoga dengan ini, kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ke-Tuhanan,” ujar Puan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Puan kemudian membacakan sejumlah surat yang masuk ke DPR RI. Di antaranya adalah Surat Presiden (Surpres) Nomor R-11/Pres/03/2026 mengenai RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dan Surpres Nomor R-12/Pres/04/2026 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU PPRT.

Agenda Pemeriksaan dan Laporan

Rapat paripurna juga mencakup penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2025 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II-2025 oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun. Laporan IHPS Semester II-2025 merangkum 685 LHP, meliputi 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

Pengesahan UU PSDK

Agenda inti rapat diawali dengan pengesahan RUU PSDK. Pembahasan tingkat pertama revisi UU PSDK disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira. Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir mengenai persetujuan perubahan RUU PSDK menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Puan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota dewan, Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi pengesahan UU PSDK.

Advertisement

Pengesahan UU PPRT

Selanjutnya, rapat paripurna melanjutkan agenda pengesahan RUU PPRT. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, terlebih dahulu membacakan laporan pembahasan tingkat pertama. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan pengesahan RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh anggota dewan menyatakan setuju, sehingga RUU PPRT secara resmi disahkan menjadi undang-undang. UU ini diharapkan menjadi payung hukum yang krusial bagi perlindungan pekerja rumah tangga.

Apresiasi dan Penutupan Masa Sidang

Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pemerintah atas kerja sama dalam penyusunan dan perjuangan RUU PPRT yang memakan waktu 22 tahun. “Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” ungkapnya.

Rapat paripurna ditutup dengan pidato penutup masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 oleh Puan Maharani. Setelah penutupan ini, anggota DPR RI akan memasuki masa reses yang berlangsung dari 22 April hingga 11 Mei 2026.

Selama rapat paripurna, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, yaitu Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

Advertisement