Nasional

Tanggapan KPK Soal OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Klaten Terkait Dugaan Korupsi Sewa Plaza

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengonfirmasi ihwal adanya laporan dugaan korupsi sewa Plaza Klaten yang dilayangkan pengacara senior OC Kaligis terhadap mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi terkait aduan masyarakat bersifat tertutup.

Budi menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke KPK akan melalui proses verifikasi. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan konfirmasi detail mengenai laporan tersebut kepada publik.

“Terkait dengan laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup sehingga kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak laporan aduan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, jika informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut valid, KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, pada tahap awal, KPK tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya laporan tersebut.

“Kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Namun yang pasti di titik awal kami tidak bisa memberikan konfirmasi, tidak bisa memberikan klarifikasi apakah ada atau tidak laporan aduan tersebut,” ujarnya.

OC Kaligis Tuntut Sri Mulyani Jadi Tersangka

Sebelumnya, OC Kaligis melaporkan Sri Mulyani, yang menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2019-2024, ke KPK terkait dugaan korupsi dalam perjanjian sewa Plaza Klaten. Kaligis, yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.

Kaligis menuntut agar Sri Mulyani, sebagai pihak yang menyetujui perjanjian sewa, juga diadili. Ia meminta agar Sri Mulyani segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Advertisement

“Saya bilang si Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus korupsi Plaza Klaten),” kata OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Meskipun mengklaim telah melaporkan Sri Mulyani ke KPK terkait kasus yang sama, Kaligis tidak merinci kapan laporan tersebut dilayangkan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya bilang, ini benar-benar, saya bahkan saya si bupati sudah pernah laporkan (KPK) tapi enggak jalan,” ungkapnya.

Kaligis juga menyoroti aspek hukum kasus tersebut. “Ini kan tindak pidana khusus, katanya harus sewa menyewa. Sekarang penyewa yang dipidanakan,” lanjutnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani telah mengakui keterlibatannya dalam penandatanganan proyek sewa-menyewa Plaza Klaten. Namun, ia membantah mengetahui detail isi perjanjian tersebut.

“Tapi katanya enggak tahu isinya. Ngomong kosong aja itu,” kata Sri Mulyani.

Advertisement