DENPASAR, Kompas.com – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB (32) atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran izin tinggal.
Penangkapan dilakukan di sebuah vila di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/4/2026) saat tim patroli keimigrasian menggelar operasi.
Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. BNN melaporkan adanya dugaan penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli Imigrasi Ngurah Rai segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di kamar yang ditempati DB. Petugas menemukan satu buah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Meskipun tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan di tempat kejadian, pemeriksaan lebih lanjut oleh Imigrasi mengungkap adanya pelanggaran keimigrasian. DB tercatat telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 66 hari.
Tindakan Administratif Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa DB telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya,” ujar Bugie.
Atas pelanggaran tersebut, DB akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia dan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus Narkotika Lainnya
Penangkapan DB ini terjadi di tengah upaya aparat keamanan di Bali memberantas peredaran narkoba. Belum lama ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram.
Pelaku, seorang WN Kazakhstan berinisial YK (24), ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2026) pukul 20.00 Wita, menggunakan pesawat Polish Airlines dari Istanbul.
Dalam pengakuannya, YK mengaku dijanjikan imbalan sebesar USD 1.000 untuk membawa barang terlarang tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Dit Resnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 April 2026.






