SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Banten bersiap memberlakukan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk mendorong kedisiplinan membayar pajak di kalangan abdi negara, yang diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan bahwa formulasi kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan. Draf aturan ini rencananya akan segera diajukan kepada gubernur setelah berkoordinasi dengan wakil gubernur dan sekretaris daerah.
“Kebijakan ini disusun untuk memperkuat disiplin pajak di kalangan ASN. Sebagai wajib pajak, kepatuhan pembayaran pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari etika birokrasi,” ujar Berly di Serang, Senin (20/4/2026), dilansir dari Antara.
Menurut Berly, ASN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menunjukkan kepatuhan pajak sebelum pemerintah daerah menuntut hal serupa dari masyarakat umum. Untuk memastikan akurasi data, Bapenda akan berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Koordinasi lintas sektoral ini bertujuan untuk menyinkronkan data kepegawaian dengan data kepemilikan kendaraan bermotor milik ASN.
Strategi Proaktif Bapenda Kejar Target Pendapatan
Selain fokus pada kedisiplinan internal ASN, Bapenda Banten juga mengimplementasikan strategi proaktif untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah. Seluruh pegawai Bapenda, mulai dari staf administrasi hingga petugas lapangan, dibebani tanggung jawab tambahan untuk melakukan penagihan pajak secara langsung.
Setiap pegawai diwajibkan untuk menuntaskan penagihan terhadap minimal 10 wajib pajak setiap bulannya. “Dengan sekitar 960 pegawai, kami menargetkan sekitar 9.600 tunggakan pajak dapat ditagih setiap bulannya. Program ini berlaku bagi pegawai lapangan maupun staf administrasi di lingkungan Bapenda,” jelas Berly.
Sebagai bentuk motivasi, Pemprov Banten telah menyiapkan mekanisme insentif berbasis kinerja. Pegawai yang berhasil melampaui target akan mendapatkan tambahan insentif setiap tiga bulan. Sebaliknya, pegawai yang gagal mencapai target akan dikenakan sanksi berupa pengurangan insentif.
Realisasi Pendapatan Triwulan I 2026 Lampaui Target
Di tengah upaya penegakan disiplin dan penagihan pajak, Bapenda Banten melaporkan kinerja keuangan daerah yang positif pada awal tahun 2026. Berdasarkan data realisasi pendapatan pajak kendaraan pada triwulan I 2026, Pemprov Banten berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,978 triliun.
Angka tersebut telah mendekati target periode yang ditetapkan sebesar Rp 2,002 triliun, dengan selisih hanya sekitar Rp 18 miliar. “Realisasi tersebut hanya menyisakan selisih sekitar Rp 18 miliar dari target yang dibebankan pada periode ini,” ungkap Berly.
Dengan adanya ancaman sanksi potong tukin bagi ASN yang menunggak pajak kendaraan dan target penagihan yang ditetapkan bagi pegawai Bapenda, pemerintah provinsi optimistis target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan tercapai secara maksimal pada tahun anggaran ini.






