Regional

Kasus Anggaran Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Pangkalpinang dan Anggota Dewan Diperiksa Jaksa

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2025. Hingga Senin (20/4/2026), tercatat sebanyak 27 anggota legislatif telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Pada pemeriksaan terbaru, tiga unsur pimpinan DPRD Pangkalpinang tampak mendatangi Kantor Kejari. Ketiganya adalah Ketua DPRD Abang Hertza, serta dua Wakil Ketua, Hibir dan Bangun Jaya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan memberikan keterangan terkait mekanisme kerja di lembaga legislatif.

“Dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi mengenai apa saja tugas DPRD serta jenis-jenis rapat yang dilaksanakan,” ujar Hertza kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Hertza mengungkapkan bahwa total anggaran perjalanan dinas untuk periode 2024-2025 diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Nilai tersebut mencakup seluruh kegiatan kedewanan, termasuk operasional sekretariat dan bimbingan teknis (bimtek), meski sebelumnya telah dilakukan efisiensi anggaran.

Penyelidikan ini dipicu oleh adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat temuan mengenai perjalanan dinas yang anggarannya telah dicairkan, tetapi diduga tidak dilaksanakan atau laporannya tidak sesuai dengan realita di lapangan.

Advertisement

Selisih Anggaran dan Proses Klarifikasi

Adapun selisih anggaran yang tidak sesuai ketentuan diperkirakan mencapai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per orang untuk setiap kali perjalanan dinas.

Pemanggilan para anggota dewan ini dilakukan secara bertahap sejak Maret hingga April 2026 sebagai bagian dari agenda pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan bekerja sesuai jadwal untuk meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, baik anggota dewan aktif, mantan anggota dewan, maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekretariat.

“Kami sudah memanggil anggota dewan dan ASN untuk dimintai klarifikasi. Hingga saat ini, proses klarifikasi masih terus berjalan,” ujar Anjasra.

Advertisement