Pekerja rumah tangga (PRT) kini memiliki payung hukum yang jelas terkait pengupahan mereka setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengaturan upah ini secara spesifik tertuang dalam undang-undang baru tersebut.
Berdasarkan draf UU PPRT yang telah disetujui, besaran upah bagi PRT akan diberikan oleh pemberi kerja. Definisi pemberi kerja dalam undang-undang ini merujuk pada perseorangan atau beberapa orang dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan kewajiban membayar upah.
“Pemberi Kerja PRT yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT yang dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan bahwa upah merupakan hak PRT sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan. Imbalan ini dapat berupa uang tunai atau bentuk lain, yang sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang terjalin.
Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja diatur secara fundamental dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPRT, yang menyatakan bahwa hubungan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja.
Perjanjian kerja ini, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 ayat (2), wajib mencakup minimal sembilan poin krusial. Salah satu poin terpenting adalah penetapan besaran dan mekanisme pemberian upah.
Ketentuan mengenai upah ini dipertegas dalam Pasal 15 ayat (2), yang menyatakan, “Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.”
Untuk memastikan implementasi yang lebih rinci, Pasal 15 ayat (3) menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah yang disepakati atau diperjanjikan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12 Poin Penting dalam UU PPRT
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memaparkan bahwa pelindungan PRT didasarkan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Dalam rapat tersebut, Bob Hasan juga menyampaikan 12 poin penting yang menjadi landasan hukum pelindungan bagi para pekerja rumah tangga:
- Pengaturan perlindungan PRT yang mengedepankan prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dimungkinkan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT berdasarkan undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT (Pemberi Pekerjaan Rumah Tangga) dapat dilakukan melalui metode luring maupun daring.
- Salah satu hak PRT yang diatur adalah jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
- P3RT dilarang melakukan pemotongan upah dan sejenisnya.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
- PRT yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah, yang bekerja atau pernah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, akan diberikan pengecualian dan haknya tetap diakui.
- Peraturan pelaksanaan undang-undang ini paling lambat harus ditetapkan dalam kurun waktu satu tahun sejak UU PPRT berlaku.
Ketua DPR Puan Maharani, selaku pimpinan sidang, menutup rapat paripurna dengan meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi Undang-Undang, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.






