Bareskrim Polri membongkar berbagai modus operandi pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pembelian berulang dengan identitas palsu hingga kerja sama ilegal dengan oknum SPBU.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa salah satu praktik yang masih sering terjadi adalah pembelian solar subsidi secara masif di beberapa SPBU. BBM yang terkumpul kemudian ditimbun di pangkalan sebelum dijual kembali kepada industri di sekitarnya.
“Praktik ini lazimnya kalau di Jakarta istilahnya ‘helikopter’. Kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya ‘ngoret’,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
Modus lain yang terungkap adalah penggunaan truk dengan tangki yang dimodifikasi agar memiliki kapasitas lebih besar. BBM bersubsidi yang dibeli dengan cara ini lalu ditimbun dan dijual kembali dengan harga non-subsidi. Pelaku juga kerap menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan pemerintah, yang memungkinkan mereka melakukan pembelian berulang dengan berganti-ganti kendaraan maupun barcode pengaman.
“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,” jelas Irhamni. “Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode, yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina.”
Selain itu, ditemukan pula praktik kerja sama antara pelaku dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi yang lebih banyak dari seharusnya. Bareskrim menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk aparat sipil negara atau anggota kepolisian, dengan menerapkan pasal tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menelusuri aset para pelaku.
Penyalahgunaan Elpiji Subsidi
Dalam kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, modus yang umum dilakukan adalah memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta, mengingat distribusinya yang mudah menjangkau kawasan industri, restoran, dan hotel.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di berbagai daerah di Indonesia. Pengungkapan kasus ini berlangsung selama 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026.
Wakil Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan ini telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Selama periode penindakan tersebut, polisi berhasil menindak 223 laporan polisi dengan total 330 tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita oleh petugas.
Barang Bukti yang Disita
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 13.346 tabung gas elpiji
- 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6
Berdasarkan data tahun 2025–2026, terdapat 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.






