Pekerja rumah tangga (PRT) kini memiliki kepastian hukum terkait waktu kerja yang manusiawi setelah Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengaturan waktu kerja ini tertuang dalam draf UU PPRT, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan tidak eksploitatif.
Dalam Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT, waktu kerja didefinisikan sebagai periode di mana PRT melakukan pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja. Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) huruf b secara tegas menyatakan bahwa PRT berhak untuk bekerja dengan “Waktu Kerja yang manusiawi”.
“Yang dimaksud dengan ‘Waktu Kerja yang manusiawi’ ialah pengaturan jam kerja yang adil, layak, dan tidak eksploitatif bagi PRT dengan memperhatikan jam kerja yang terbatas dan wajar, serta tidak melebihi batas kemampuan fisik dan mental PRT,” demikian bunyi penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT, yang telah dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Lingkup Pekerjaan PRT Diperjelas
Selain mengatur waktu kerja, UU PPRT juga merinci 10 lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh seorang pekerja rumah tangga. Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 10 draf UU PPRT, mencakup berbagai tugas mulai dari urusan domestik hingga perawatan anggota keluarga.
Kesepuluh lingkup pekerjaan tersebut meliputi:
- Memasak
- Mencuci dan menyetrika pakaian
- Membersihkan rumah
- Membersihkan halaman dan/atau kebun
- Menjaga anak
- Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
- Mengemudi
- Menjaga rumah
- Mengurus binatang peliharaan
- Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT
Aturan Mengenai Upah Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT juga memberikan kepastian mengenai hak upah bagi pekerja rumah tangga. Pemberian upah ditegaskan sebagai kewajiban pemberi kerja sebagai imbalan atas jasa PRT.
Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT mendefinisikan “Pemberi Kerja PRT” sebagai orang perseorangan atau beberapa orang dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan kewajiban membayar upah. Sementara itu, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan bahwa upah adalah hak PRT yang diterima dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja diatur dalam perjanjian kerja yang memuat minimal sembilan poin penting, termasuk besaran dan tata cara pemberian upah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) draf UU PPRT.
“Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT.
Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Hal ini menunjukkan bahwa implementasi lebih rinci terkait upah akan diatur dalam peraturan turunan.






