JAKARTA, KOMPAS.com – Konsultan pendidikan dan karier, Ina Setiawati Liem alias Ina Liem, membantah klaim bahwa rendahnya kemampuan pendidikan anak di Indonesia semata-mata disebabkan oleh faktor IQ yang rendah, apalagi dikaitkan dengan kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook di era mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Ina dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan bagi Nadiem dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Ia menegaskan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi IQ anak jauh lebih kompleks dan tidak hanya bersinggungan dengan ranah Kementerian Pendidikan.
“Penyebab IQ rendah itu banyak sekali termasuk gizi, kemudian polusi udara. Nah, itu semua tidak semuanya ranahnya Kementerian Pendidikan,” ujar Ina.
Pernyataan Ina ini menanggapi sorotan penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, terhadap argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tingkat IQ anak sekolah di Indonesia tergolong rendah sebagai akibat dari kebijakan pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan siswa.
Radhie secara lugas bertanya kepada Ina, “Saya ingin pertegas lagi, bu. Apakah sarana prasarana saja itu bisa menyebabkan hasil pendidikan anak Indonesia itu dianggap jeblok?”
“Tidak bisa,” jawab Ina tegas.
Klarifikasi Data IQ 78
Lebih lanjut, Ina mengklarifikasi mengenai angka skor IQ 78 yang kerap disinggung oleh jaksa. Menurutnya, data tersebut berasal dari penelitian yang sudah lama dan metodologinya patut dipertanyakan.
“IQ 78 itu yang beredar di media sosial. Sedangkan, itu dipublikasikan melalui survei yang disebut Intelligence of Nations oleh Lynn and Becker dan dipublikasikannya tahun 2018. Jadi, sebelum Pak Nadiem menjabat sebagai menteri,” jelas Ina.
Ina menambahkan bahwa penelitian tersebut menggunakan data yang dikumpulkan pada periode 1980-2000. “Itupun metodologi penelitiannya masih dipertanyakan karena data yang diambil juga tidak dalam kurun waktu yang sama, dari berbagai sumber mulai tahun 1980-an sampai 2000-an,” tuturnya.
Argumen Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang sempat menyinggung rendahnya intelligence quotient (IQ) anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai salah satu indikator kegagalan program digitalisasi pendidikan era Nadiem Makarim.
Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan bahwa pengadaan dalam program digitalisasi pendidikan tersebut banyak yang tidak dilandasi kajian memadai dan tidak mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Chromebook ini ternyata tidak melakukan kajian sebagaimana seharusnya mereka harus mengacu pada RPJMN di mana RPJMN 2020-2024 itu disebutkan adanya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia),” ujar Roy usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Roy kemudian mengaitkan pengadaan Chromebook dengan IQ anak Indonesia yang disebutnya rendah pada tahun 2022, yakni 78.
“Ya kan, menjadi sebuah kerugian. Dan ini (Chromebook tidak bisa digunakan) menjadi akibat karena kalau kita melihat dari data dari IQ anak Indonesia itu tahun 2022 itu IQ-nya 78,” imbuhnya.
Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud pada periode 2019-2021 dan berlanjut sebagai Mendikbudristek hingga 2024. Jaksa menilai program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya pada akhirnya tidak mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dakwaan Terkait Pengadaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri disebut memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Terdakwa lainnya, Mulyatsyah, disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






