Megapolitan

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Tewaskan 6 Orang, Pengamat: Bisa Masuk Pidana

Advertisement

BEKASI, KOMPAS.com – Kebakaran yang melanda Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita di Cimuning, Kota Bekasi, berpotensi menjalar ke ranah hukum pidana jika terbukti adanya unsur kelalaian. Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menyatakan bahwa unsur kelalaian dari pihak pengusaha dalam menjamin keamanan tempat kerja dan masyarakat bisa menjadi dasar tuntutan pidana.

“Bisa masuk pidana jika ada unsur kelalaian dari pengusaha dalam memastikan area kerja yang aman bagi pekerja dan masyarakat,” ujar Timboel saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (21/4/2026).

Menurut Timboel, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pengusaha. Jika pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, pihak pengawas ketenagakerjaan juga berpotensi terseret dalam proses pidana.

Potensi Pidana dan Ganti Rugi

Timboel menekankan bahwa penentuan unsur pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian. Ia menyarankan agar proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, melibatkan berbagai pihak, termasuk menanyakan kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada pengawas ketenagakerjaan dan pengusaha.

Selain aspek pidana, Timboel juga menyoroti hak warga yang terdampak kebakaran untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. “Warga bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan milik mereka,” katanya.

Perlindungan bagi Korban dan Ahli Waris

Lebih lanjut, Timboel mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa ahli waris korban yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ahli waris korban berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, beasiswa untuk anak, hingga jaminan pensiun berkala,” ujar Timboel.

Apabila pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka tanggung jawab pemenuhan hak-hak tersebut sepenuhnya beralih kepada pihak pengusaha.

Advertisement

Pengawasan Ketat untuk Lokasi Berisiko Tinggi

Timboel menilai bahwa lokasi kerja dengan risiko tinggi, seperti fasilitas pengelolaan LPG, seharusnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan inspeksi rutin. Penerapan manajemen K3 yang disiplin menjadi kunci pencegahan kecelakaan kerja.

“Setiap lokasi kerja harus diinspeksi. Apalagi yang terkait bahan bakar karena rentan kebakaran,” tegasnya.

Perusahaan juga diwajibkan untuk memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja dan kepatuhan terhadap standar K3.

Kronologi dan Data Korban Kebakaran

Kebakaran hebat yang melanda SPBE PT Indogas Andalan Kita terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam di Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut mengakibatkan 22 orang menjadi korban, dengan enam di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

“Hingga hari ini ada enam korban meninggal,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Suparyono, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Senin (20/4/2026).

Enam korban jiwa tersebut adalah:

  • Suyadi (63) dengan luka bakar 92 persen, meninggal pada Minggu (5/4/2026).
  • Djaimun (61) dengan luka bakar 90 persen, meninggal pada Senin (6/4/2026). Keduanya adalah petugas keamanan SPBE.
  • Sapta Prihantono (17), meninggal pada Selasa (7/4/2026) dengan luka bakar 63 persen.
  • Aulia Putri Budiasti (19), meninggal pada Kamis (9/4/2026).
  • Agustinus Aritonang (33), meninggal pada Jumat (10/4/2026).
  • Kosasih (66), meninggal pada Kamis (16/4/2026).

Selain korban jiwa, kebakaran juga berdampak pada warga sekitar. Berdasarkan verifikasi pemerintah setempat, sebanyak 41 kepala keluarga (KK) terdampak. Kerusakan meluas di area sekitar 2.000 meter persegi, meliputi dua kios, satu lapak rongsok, satu lapak nasi goreng, satu mushala dengan kerusakan ringan, serta satu warung kopi.

Advertisement