Megapolitan

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal, Dikirim lewat Ekspedisi

Advertisement

TANGERANG, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat pergeseran modus baru dalam distribusi rokok ilegal yang kini memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman utama. Pola baru ini membuat peredaran barang haram tersebut menjadi lebih sulit dideteksi dibandingkan metode konvensional.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengungkapkan temuan ini berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan hingga 15 April 2026. “Saya sampaikan bahwa penindakan terbesar sekarang ini adalah sebenarnya di jasa ekspedisi,” ujarnya saat ditemui di Lapangan ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026).

Menurut Ambang, penggunaan jasa ekspedisi membuat peredaran rokok ilegal terlihat lebih rapi dan terorganisir, sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan deteksi. Menanggapi hal ini, Bea Cukai mulai memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi tersebut.

Kolaborasi dengan Perusahaan Ekspedisi

Bea Cukai tidak hanya meningkatkan pengawasan, tetapi juga berupaya menggandeng perusahaan ekspedisi untuk bersama-sama mencegah pengiriman barang ilegal. “Kita antisipasi itu, maka kita tadi undang juga perusahaan-perusahaan jasa ekspedisi untuk menyaksikan acara ini dan terus berkolaborasi dengan kita untuk mencegah, mendeteksi di awal,” jelas Ambang.

Selain upaya penindakan, Bea Cukai juga akan gencar melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita lakukan operasi pasar, tapi juga pendekatan soft melalui sosialisasi. Yang kita dorong adalah kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi barang yang legal,” katanya.

Advertisement

Banten sebagai Jalur Distribusi

Wilayah Banten diakui menjadi salah satu jalur distribusi rokok ilegal yang signifikan. Barang-barang tersebut tidak hanya ditujukan untuk konsumsi lokal, tetapi juga dikirim ke daerah lain, terutama Sumatera. “Ada yang ditangkap di Sumatra itu juga kerja sama dengan kita. Jadi kita itu enggak terputus dengan daerah-daerah lain,” ungkap Ambang.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banten telah memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan. Jumlah yang dimusnahkan mencapai lebih dari 26 juta batang rokok ilegal.

Langkah pemusnahan ini merupakan upaya serius untuk menekan peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Advertisement