Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia khawatir proses yang terburu-buru dapat menghasilkan aturan yang belum matang dan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali.
“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Dasco mengingatkan pengalaman sebelumnya di mana Undang-Undang Pemilu kerap menjadi objek gugatan dan pembatalan oleh MK. Ia menegaskan, tidak ingin kondisi serupa terulang akibat terburu-buru dalam penyusunan legislasi.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” tegas Dasco.
Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih membutuhkan kajian dan simulasi yang mendalam dari partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen. Ia berpandangan bahwa belum ada urgensi untuk mempercepat pembahasan karena tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan.
“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” jelasnya.
Dasco menambahkan, partai politik masih perlu merumuskan berbagai formula terkait sistem Pemilu, termasuk skema ambang batas yang tidak memberatkan partai lain. Kendati demikian, ia memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak akan dilakukan tergesa-gesa menjelang tahapan akhir.
“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” ungkapnya.
Kendala Awal Pembahasan Revisi UU Pemilu
Proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR sendiri dilaporkan masih menghadapi sejumlah kendala. Rapat internal Komisi II DPR RI yang sedianya dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu pada Selasa (14/4/2026) terpaksa dibatalkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh belum tersedianya draf dan naskah akademik RUU Pemilu.
“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).
Rapat tersebut akhirnya dialihkan menjadi diskusi antara pimpinan dengan ketua kelompok fraksi. Zulfikar menambahkan, Komisi II masih perlu mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam revisi UU Pemilu, termasuk penyesuaian dengan putusan MK serta menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,” ujarnya.
Pembahasan akan dilanjutkan setelah bahan yang disusun Badan Keahlian DPR mendekati bentuk naskah akademik dan draf RUU. “Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” jelas Zulfikar.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).






