JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri resmi mengakhiri status bebas pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menetapkan kendaraan listrik kini menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan baru ini mencabut pengecualian yang sebelumnya berlaku, sehingga mobil listrik kini dikenakan pajak. Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa keringanan atau bahkan pembebasan sebagian pajak, tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Kebijakan ini disambut oleh para pelaku industri otomotif. Jaecoo Indonesia, salah satu produsen yang turut meramaikan pasar mobil listrik di Tanah Air, menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku. Model J5 EV milik Jaecoo diketahui menjadi salah satu mobil listrik terlaris saat ini.
Jaecoo Indonesia Siap Ikuti Aturan Pajak Baru
Head of Marketing Jaecoo Indonesia, Mohammad Ilham Pratama, menyatakan bahwa perusahaannya akan senantiasa mengikuti dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Tentunya kita (Jaecoo Indonesia) akan mengikuti dan patuh regulasi dari pemerintah. Serta telah mempersiapkannya. Apa yang kita persiapkan, tentunya untuk memberikan yang terbaik buat konsumen. Ditunggu updatenya,” ujar Ilham kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).
Meskipun belum merinci langkah-langkah konkret yang akan diambil, Ilham memastikan bahwa berbagai penyesuaian sedang disiapkan oleh Jaecoo Indonesia. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak kebijakan pajak baru ini agar tidak memberatkan konsumen.
Perubahan kebijakan ini menjadi indikasi bahwa pemerintah mulai melakukan penataan ulang terhadap skema insentif kendaraan listrik. Meskipun kini dikenakan pajak, adanya fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memberikan keringanan diharapkan dapat tetap menjaga daya tarik mobil listrik di pasar domestik.






