JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden manuver berbahaya yang dilakukan sopir travel di Jalan Tol Padaleunyi baru-baru ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengendara mengenai konsekuensi serius dari perilaku agresif di jalan raya. Tindakan seperti memepet kendaraan lain tidak hanya berpotensi membahayakan nyawa, tetapi juga dapat menjerat pelakunya dalam jeratan hukum pidana dan sanksi pekerjaan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi Pidana dan Denda Menanti
“Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan, barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” ujar Ojo Ruslani kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).
Menurut Ojo, definisi “membahayakan” tidak semata-mata merujuk pada kecelakaan yang sudah terjadi. Potensi risiko yang timbul akibat cara berkendara yang tidak aman, seperti memepet kendaraan lain, berpindah jalur secara mendadak, atau mengemudi dalam kondisi emosional, sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Karakteristik jalan tol yang memiliki batas kecepatan tinggi membuat potensi bahaya dari setiap kesalahan kecil menjadi berlipat ganda. Sebuah manuver yang salah dalam sepersekian detik dapat berimbas pada banyak kendaraan sekaligus.
Kronologi Kejadian di Tol Padaleunyi
Dalam kasus yang terjadi di Tol Padaleunyi pada Sabtu, 18 April 2026, seorang sopir travel yang mengendarai Toyota Hiace diduga melakukan tindakan memepet terhadap sebuah Toyota Sienta. Kejadian ini bermula ketika penumpang Sienta, Gunaldi Yunus, bersama sopirnya mencoba memberikan teguran.
“Saya sebagai penumpang mobil, awalnya kakak saya selaku sopir mencoba mengingatkan pengemudi travel, tapi justru kami dipepet,” ungkap Gunaldi.
Gunaldi menambahkan bahwa respons dari pengemudi travel terhadap teguran tersebut justru berujung pada tindakan agresif berupa memepet kendaraan mereka.
Kasus ini kini tengah dalam proses hukum. Selain sanksi hukum, pengemudi travel tersebut juga telah menerima konsekuensi dari perusahaannya, termasuk pemberhentian sebagai mitra.
Pentingnya Menjaga Emosi dan Keselamatan
Ojo Ruslani mengingatkan seluruh pengendara untuk selalu menjaga emosi dan memprioritaskan keselamatan saat berkendara. Ia menekankan bahwa tindakan sesaat yang berpotensi membahayakan dapat menimbulkan dampak jangka panjang, baik dari sisi hukum maupun sosial.






